JAKARTA, AFU.ID — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, Senin (6/7/2026).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka yang disandang Asrul yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama beserta proses penahanannya dinyatakan sah secara hukum. Penolakan tersebut diketahui dilatarbelakangi oleh sejumlah pertimbangan yang mendasari putusan hakim. Salah satu yang paling krusial adalah soal alat bukti.
Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka, yakni minimal empat jenis alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP: bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Hakim juga menolak dalil pemohon yang mengklaim tidak ada pemeriksaan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Selain itu, terkait penahanan yang sempat dipersoalkan pihak Asrul, hakim menerima alasan subjektif maupun objektif yang diajukan KPK sebagai dasar penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Dengan kata lain, hakim menilai seluruh tahapan formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, mengaku menghormati putusan tersebut meski menyayangkan sejumlah dalil kliennya tidak dipertimbangkan hakim, terutama soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka tidak pernah disampaikan kepada pihak Asrul. Selain mempersoalkan prosedur penyidikan, kuasa hukum juga meminta hakim mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan Asrul dalam menilai keabsahan penahanan.
Rhama menjelaskan kliennya akan genap berusia 77 tahun pada 22 Juli lalu dan memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan penanganan serta perawatan khusus. Bagi kuasa hukum, faktor usia lanjut tersebut merupakan keadaan faktual yang semestinya turut dipertimbangkan hakim dalam menguji kebutuhan, urgensi, dan proporsionalitas penahanan terhadap kliennya. Sementara itu, KPK menyebut pihaknya juga akan menolak pengalihan penanganan tersangka yang sebelumnya diajukan karena kendala kondisi kesehatan.
Peran Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan
Asrul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham pada 30 Maret, sebelum keduanya ditahan pada 8 Juni lalu. Dalam perkara ini, penyidik menemukan peran aktif keduanya dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
KPK menyebut Asrul dan Ismail sempat bertemu dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang ditetapkan regulasi. Padahal seharusnya kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus yang dikelola biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam praktiknya, kuota haji khusus tambahan itu justru diarahkan ke perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Maktour, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0. Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan langkah tersebut. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang berafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan tidak sah senilai sekitar Rp 40,8 miliar sepanjang 2024. Dengan putusan praperadilan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tetap berjumlah empat orang, yakni Asrul Azis Taba, Ismail Adham, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. (NAD)