JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait penggeledahan dalam kasus korupsi kuota haji. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Dengan putusan itu, seluruh permohonan Asrul dalam perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dinyatakan ditolak.
Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul telah memenuhi prosedur hukum. Penyidik memiliki, surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, dan berita acara sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan tersebut. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Selain menilai prosedur penggeledahan, hakim turut mempertimbangkan permohonan praperadilan yang pernah diajukan Asrul sebelumnya. Asrul diketahui sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026. Menurut hakim, permohonan dengan petitum mengenai status tersangka hanya dapat diajukan satu kali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Asrul dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Keduanya ditahan KPK pada 8 Juni setelah penyidik mendalami dugaan pengaturan tambahan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menyebut Asrul dan Ismail bersama pihak Kementerian Agama mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Keduanya disebut sempat bertemu dengan Yaqut dan Ishfah untuk membahas tambahan kuota tersebut, yang kemudian dialokasikan kepada perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour maupun kelompok usaha Asrul. "Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein.
Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama sebagai bagian dari pengaturan kuota tersebut. Asrul disebut memberikan USD 406.000 kepada Ishfah, sedangkan Ismail disebut memberikan USD 30.000 kepada Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief, dan USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi. KPK memperkirakan pengaturan tersebut memberikan keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar kepada Maktour dan Rp40,8 miliar kepada perusahaan travel yang terafiliasi dengan Asrul. (RAI)