JAKARTA, AFU.ID — Perdebatan soal cukup atau tidaknya alat bukti dalam kasus Febrie Adriansyah mencuat dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Polri bersikukuh telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah sebelum menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut sebagai tersangka.
Keyakinan itu disampaikan lewat hasil gelar perkara lanjutan yang digelar pada 10 Juli 2026 di Polda Metro Jaya. Keyakinan tersebut, menurut Polri, bersumber dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan ahli, ditambah barang bukti berupa surat yang tercatat dalam nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Seluruh bukti tersebut kemudian dibahas dalam forum gelar perkara lanjutan yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dipimpin langsung oleh Kepala Korps Tipikor Polri. "Telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujar perwakilan Polri dalam praperadilan.
Keterlibatan Febrie disebut berkaitan dengan penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2025. Dugaan pelanggaran tersebut, kata Polri, melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode tersebut.
Berbekal rangkaian bukti tersebut, kepolisian yakin langkah menetapkan Febrie sebagai tersangka telah menempuh koridor hukum yang benar, baik dari sisi penyelidikan maupun penyidikan. Meski demikian, forum persidangan itu tidak banyak mengurai detail modus operandi yang diduga dilakukan mantan orang nomor satu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tersebut.
Perkara praperadilan ini melibatkan tiga pihak sebagai termohon, yakni Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Tipikor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung yang berstatus Turut Termohon. Adapun sebelumnya, kuasa hukum Febrie juga mengajukan petitum kepada majelis hakim.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dengan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas sejumlah tindakan penyidikan: Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, Surat Perintah Penggeledahan dan penyitaan di kediaman keluarga Pemohon di Sentul City.
Kemudian, surat penetapan tersangka nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, tiga Sprindik turunan yang diterbitkan Kejagung (PRIN-43, PRIN-44, dan PRIN-45), hingga Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026. Seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari upaya paksa tersebut turut dimohonkan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Petitum juga meminta majelis memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie, pengembalian barang milik Pemohon dan keluarganya, serta pemulihan nama baik (rehabilitasi) dengan biaya perkara dibebankan kepada negara. (NAD)