JAKARTA, AFU.ID – Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tersebut turut disertai barang bukti berupa emas, uang, dan sejumlah dokumen. Don tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, dengan mengenakan baju tahanan oranye dan masker hitam. Tangannya diborgol saat digiring dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Metro Jaya.
Sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung, Don terlihat keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB. Ia kemudian dinaikkan ke mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Kuasa hukum Don turut mendampinginya selama proses pelimpahan. Namun, Don tidak memberikan pernyataan kepada wartawan sejak keluar dari Polda Metro Jaya hingga memasuki Gedung Jampidsus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon sebelumnya mengatakan penyidik juga akan menyerahkan barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi emas, uang, dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Belum dijelaskan jumlah uang, berat emas, maupun isi dokumen yang dilimpahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan serah terima tersangka dan barang bukti melibatkan pejabat dari Kejaksaan Agung. “Nanti, rencananya di saat penyerahan semua itu dengan Kapuspenkum, Plt Jampidsus di Kejagung,” kata Budi kepada wartawan.
Sebagain informasi, Don merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Namun, belum dijelaskan secara terperinci hubungan antara Don dan Febrie dalam konstruksi perkara tersebut. Status hukum maupun dugaan peran Febrie juga tidak diterangkan dalam proses pelimpahan Don ke Kejaksaan Agung.
Don dan Febrie sama-sama merupakan sarjana hukum lulusan Universitas Jambi. Febrie tercatat sebagai senior Don di perguruan tinggi tersebut. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari kepolisian. Ketiganya meliputi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di lingkungan PLN, perkara ASABRI-Jiwasraya, serta perkara PT Krakatau Steel.
Dugaan korupsi pengadaan batu bara tersebut disebut berkaitan dengan gangguan pasokan yang menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah. Belum ada keterangan resmi mengenai lokasi penahanan Don setelah pelimpahan maupun tahapan hukum berikutnya. Kejaksaan Agung juga belum memerinci barang bukti yang diterima dari Polda Metro Jaya.