AFU.id

Eks Jampidsus Febrie Lawan Penetapan Tersangka, Kejagung dan Polri Digugat lewat Dua Praperadilan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka dan tindakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam kasus dugaan pencucian uang dan korupsi. Tim kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan tersangka, penahanan, serta penggeledahan yang dilakukan terhadap Febrie, dan menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan hak hukum untuk memastikan kepastian dan perlindungan hak tersangka. Sejumlah aset, termasuk emas dan uang, turut disita dalam penyidikan kasus ini.

Eks Jampidsus Febrie Lawan Penetapan Tersangka, Kejagung dan Polri Digugat lewat Dua Praperadilan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi