JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu digunakan untuk menguji penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam sejumlah perkara yang menjerat Febrie. Tim kuasa hukum memisahkan kedua permohonan karena tindakan yang dipersoalkan dilakukan oleh lembaga dan dalam perkara berbeda.
Permohonan pertama ditujukan terhadap tindakan Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Tim kuasa hukum akan mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka serta tindakan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan hukum dalam penggunaan upaya paksa selama penyidikan.
“Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Ada dua permohonan karena obyek dan tindakan yang diuji berbeda, jadi batu ujinya juga akan berbeda,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, di Jakarta, Selasa (04/08/26).
Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya dan Koordinator Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Polri. Tim hukum juga akan menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka turut menjadi materi yang akan dipersoalkan.
Kuasa hukum menilai sejumlah tindakan penyidik perlu diuji karena diduga tidak memenuhi ketentuan dalam hukum acara pidana. Mereka juga akan mempermasalahkan larangan bepergian ke luar negeri serta pengambilalihan penahanan perkara dari kepolisian. Seluruh dalil tersebut nantinya akan disampaikan dalam dua permohonan yang diperiksa secara terpisah.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah yang menjadi bagian tim hukum menegaskan praperadilan bukan upaya menghindari pemeriksaan perkara. Langkah itu disebut sebagai hak hukum untuk menguji apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur, kepastian hukum, dan perlindungan hak tersangka. “Tim advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada pengadilan,” katanya.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh kepolisian. Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang yang disebut berkaitan dengan masa jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural. Penyidik belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara karena masih berkaitan dengan proses pembuktian.
Perkara Febrie turut berkembang setelah penyidik menelusuri emas seberat 74 kilogram dan uang bernilai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung juga menggeledah sejumlah lokasi serta perusahaan yang diduga berkaitan dengan aliran aset dalam perkara tersebut. Melalui dua praperadilan, pihak Febrie kini meminta pengadilan menguji keabsahan rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan kepolisian. (RHU)