JAKARTA, AFU.ID — Penyidik Polri dijadwalkan menyerahkan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Don Ritto kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Sejumlah uang tunai dan emas yang disita dalam rangkaian penyidikan turut diserahkan untuk penanganan perkara selanjutnya. Proses penyerahan mendapat pengamanan ketat. Personel Brimob bersenjata disiagakan di depan ruang penyimpanan barang bukti Polda Metro Jaya bersama anggota Provos dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyerahan akan dilakukan setelah ibadah salat Jumat. “Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” kata Budi saat dikonfirmasi. Don telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang yang disebut berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang sebelumnya ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk pembangkit PLN, penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta kepada anak usaha Krakatau Steel. Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menyita uang dari sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Don. Dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik mengamankan berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp67,2 miliar. Tim hukum Don menyatakan uang tersebut merupakan modal usaha dan tidak berasal dari tindak pidana.
Penyidik juga menyita uang tunai dan 74 kilogram emas dalam penggeledahan lain yang berkaitan dengan tiga perkara tersebut. Polisi belum menyatakan bahwa seluruh barang bukti itu merupakan milik Don atau berasal dari satu lokasi yang sama. Penyerahan Don dilakukan setelah Polri memindahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.
Peralihan ini bukan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, melainkan penyerahan penanganan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Status tersangka Don tetap berlaku setelah perkara berpindah lembaga. Selain Don, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, polisi belum menyerahkan Febrie bersamaan dengan Don pada agenda Jumat ini. Kejaksaan Agung belum menjelaskan lokasi penahanan Don setelah proses penyerahan maupun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadapnya. (RHU)