JAKARTA, AFU.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut dua perwira TNI berpangkat brigadir jenderal memimpin rombongan yang mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka diduga hendak mengambil secara paksa saksi dan barang bukti dalam penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan rombongan tersebut mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari.
Menurut informasi yang diterima IPW, rombongan terdiri atas puluhan orang yang diduga anggota TNI. Namun, IPW tidak memerinci identitas kedua brigadir jenderal tersebut. “Kedatangan orang-orang yang diduga oknum TNI ini diinformasikan hendak mengambil secara paksa saksi-saksi dan barang bukti yang sedang diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Penyidikan tersebut dilakukan melalui investigasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. IPW menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung. Namun, kepolisian belum mengumumkan identitas maupun status hukum pejabat yang dimaksud.
Sugeng menyatakan penyidik sebelumnya menyita uang tunai dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta emas batangan. Menurut perhitungan IPW, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp541 miliar. Barang-barang tersebut disebut ditemukan dalam penggeledahan sebuah restoran di Jakarta Selatan dan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Klaim mengenai lokasi dan nilai barang bukti tersebut belum dijelaskan secara terperinci oleh kepolisian.
IPW meminta dugaan upaya mengambil saksi dan barang bukti diperiksa. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum. “Tindakan oknum-oknum ini dapat mencemarkan nama baik institusi TNI, seakan-akan TNI tidak mengerti dan menghormati proses hukum yang sah,” ujar Sugeng. Ia menyebut dugaan perintangan penyidikan dapat ditindak menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan pidana mengenai tindakan menghalangi proses hukum.
TNI Bantah Prajurit Datangi Polda Metro
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membantah kabar mengenai kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya. Nas juga menepis informasi di media sosial yang menyebut dua perwira tinggi TNI terlibat dalam upaya menjemput saksi perkara tersebut. “Berita itu tidak benar, tidak ada prajurit TNI yang ke Polda terkait masalah ini,” kata Nas.
Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. TNI, menurut Nas, menghormati penyidikan yang dilakukan kepolisian dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. “Kalau ada kasus, pasti TNI sangat menghargai proses,” ujarnya. Nas sebelumnya membenarkan adanya personel TNI yang menjaga kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, ia mengatakan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan maupun penyidikan kepolisian. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas. Hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan dugaan dua brigadir jenderal TNI berupaya mengambil paksa saksi maupun barang bukti dari Polda Metro Jaya. (FAD)