JAKARTA, AFU.ID — Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Don Ritto, memilih bungkam saat ditanya mengenai Kafe de’Clan Signature dan hubungannya dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Don keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jumat (17/7/2026), dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol.
Ia terus menundukkan kepala ketika digiring menuju mobil tahanan dalam pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan, termasuk mengenai kepemilikan Kafe de’Clan Signature dan hubungannya dengan Febrie. Namun, Don tidak memberikan jawaban sejak keluar dari ruang tahanan hingga masuk ke dalam kendaraan.
Don kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung setelah penanganan tiga perkara yang menjeratnya dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia diserahkan bersama barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas yang sebelumnya disita penyidik.
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit PLN, penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta kepada anak usaha Krakatau Steel. Kuasa hukum Don, Handika Hanggowongso, sebelumnya menyatakan uang yang disita dari Kafe de’Clan dan tempat penukaran uang di Cipete dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Handika, uang tersebut disiapkan untuk kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha. Dalam penggeledahan Kafe de’Clan, polisi menyita uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp60 miliar. Penyidik juga menyita 16 jenis mata uang asing dari tempat penukaran uang di Cipete dengan nilai setelah dikonversi sekitar Rp7,2 miliar.
Don dan Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam rangkaian tiga perkara tersebut. Setelah penanganannya dialihkan, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan membentuk tim khusus untuk melanjutkan proses hukum. Kejaksaan Agung belum menjelaskan materi pemeriksaan lanjutan terhadap Don maupun lokasi penahanannya setelah proses penyerahan tersebut. (RHU)