JAKARTA, AFU.ID - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Kembali menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI membahas langkah strategis penanganan dan pencegahan kriminalisasi terhadap Anggota KPA di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, dan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.
Pada kesempatan tersebut, KPA kembali mendesak Komisi III DPR RI dan Polri segera mengambil tindakan tegas atas situasi darurat penganan konflik agraria di berbagai daerah, yang telah menyebabkan 147 Anggota KPA dikriminalisasi selama satu tahun terakhir. Sekjen KPA juga menyoroti beberapa perilaku aparat polisi di daerah. Salah satunya, kasus yang terjadi di Aceh, pada 7 Agustus 2026. Kepolisian Aceh Timur menangkap seorang petani Serikat Tani Aceh Timur (STAT) tanpa memiliki surat perintah penangkapan.
Dalam waktu yang bersamaan, perwakilan Polda Aceh juga memperlihatkan sikap arogansinya saat menghadiri Rapat Penyelesaian Konflik Agrarua PTPN Cot Girek. Dalam pertemuan yang difasilitas oleh Bupati Aceh Utara itu, pihak Polda Aceh membenarkan tindakan PTPN IV yang telah menggusur tanah dan melakukan kekerasan serta kriminalisasi terhadap masyarakat.
Di Jawa Barat, Polres Ciamis memeriksa dua Petani Anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) tanpa surat panggilan. Sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda NTT dan Polres Sikka bahkan enggan mengikuti kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI perihal penghentian kriminalisasi pada konflik agraria Nangahale yang menyasar Anton Yohanis Balla atau John Balla sebagai Advokat Masyarakat Adat yang juga merupakan Anggota Dewan Nasional KPA.
"Ini hanya bagian kecil dari deratan kasus kekerasan dan kriminalisasi rakyat dalam penanganan konflik agraria di berbagai daerah, khususnya Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang tengah menjadi prioritas penyelesaian konflik oleh pemerintah," terang Dewi Kartika.
"Situasi agraria di lapangan saat ini semakin darurat. Kriminalisasi petani dan masyarakat terus berlangsung secara massif," tambahnya.
Hal ini, urai Dwi, dipicu keterlibatan polisi dalam penanganan konflik agraria struktural yang melibatkan masyarakat dengan berbagai perusahaan besar perkebunan, kehutanan, tambang dan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Catatan Akhir Tahun KPA menyebut selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, terdapat 2.841 orang mengalami kriminalisasi, 1.054 orang mengalami kekerasan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas dalam penanganan konflik agraria.
Situasi tersebut terus berlanjut pada pemerintahan Prabowo. Sepanjang 2025, sedikitnya 404 orang dikriminalisasi, 312 orang mengalami kekerasan, 19 orang tertembak dan satu orang tewas. Ironisnya kekerasan dan kriminalisasi rakyat tersebut juga terjadi di LPRA KPA yang saat ini tengah ditangani oleh Pansus PKA DPR RI. Sebanyak 147 orang di 11 provinsi menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2025-2026.
Bagi Dewi, situasi ini menandakan, tidak ada yang berubah dari cara-cara pemerintah menangani konflik agraria. Aparat selalu mengedepankan pendekatan represif dan cara diskriminatif yang terus menambah korban di pihak rakyat, alih-alih mengedepankan dialog yang konstruktif dan penyelesaian konfik agraria yang berkeadilan untuk pemulihan hak-hak rakyat.
"Kami meminta Komisi III DPR RI segera mengambil tindakan nyata untuk mengevaluasi dan menghentikan keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria mengingat situasinya yang semakin kronis, sehingga tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama," tegas Dewi.
Dewi menyebut, polisi selalu mengedepankan pendekatan kriminalisasi dan kekerasan dalam merespon dan menangani konflik agraria. Dia memeparkan, pemahaman kepolisian perihal konflik agraria harus diperkuat, karena penyelesaiannya tidak dapat memakai pendekatan legalistik, sebab konflik agraria adalah manifestasi dari praktik-praktik perampasan tanah dan pemukiman masyarakat yang difasilitasi oleh kebijakan pemerintah.
Masalah ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa adanya kanal penyelesaiannya di setiap era pemerintahan. "Karena itu, penanganan konflik agraria perlu lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sebab pengalaman kami di KPA, aparat kepolisian seringkali arogan kepada petani dan rakyat, namun lembah lembut pada perusahaan," jelas Dewi.
Pada pertemuan ini, Dirtipidum Mabes Polri sepakat dan mendukung upaya percepatan penyelesaian konflik agraria yang didorong KPA bersama Pansus PKA DPR RI. "Kami dari pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti aduan tersebut dengan menghentikan proses kriminalisasi terhadap 147 Anggota KPA," jelas Wira Satya Triputra.
Sebelumnya pertemuan serupa telah digelar pada 18 Mei 2026. Pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal antara lain, pertama, Komisi III DPR Rl meminta Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, dan lebih fokus pada kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural dan mendukung percepatan kerja Pansus Penyelesaian Konlik Agraria (Pansus PKA) DPR RI.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas lapangan serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis dalam penyelesaian konflik agraria, khususnya pada kasus/lokasi yang sedang dalam prioritas penyelesaian. Meskipun demikian, kriminalisasi terhadap Anggota KPA terus terjadi. Hal ini menjadi salah satu pembahasan khusus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pimpinan DPR RI, KPA dan sejumlah Kementerian pada 11 Agustus 2026 kemarin. (MAR)