JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 Kg. Penyidik tim 9 Kejagung melakukan pemeriksaan saksi tersebut dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“4 orang saksi dari pihak swasta dan 2 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026). Saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS. Kemudian, dua orang tersangka yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti. Selain itu juga turut memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Adapun sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Febrie Adriansyah dengan kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan dalam perkara tersebut. Tim penyidik 9 diketahui melakukan pendalaman terkait barang bukti (barbuk) yang sudah didapat, termasuk barbuk dari tim penyidik Polri.
“Dan juga beberapa dokumen barbuk yang kita peroleh dari penggeledahan di Depok dan Bandung kemarin,” kata Anang di Gedung Kejagung dalam kesempatan terpisah. Penyidik kejagung juga sebelumnya telah menyita dokumen terkait TPPU dalam dalam penggeledahan.
Meski demikian, Kejagung menyebut masih mendalami kasus apa yang menjadi TPPU tersebut. “Kalau materi terhadap pokok perkara kami tidak bisa terlalu terbuka,” ujar Anang. Kemudian, terkait peran Febrie dan tersangka Nurman Herin, Kejagung juga belum merincikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Febrie telah mengajukan perlawanan melalui sidang praperadilan. Sidang praperadilan Febrie akan berlangsung tanggal 18-19 Agustus mendatang. Praperadilan tersebut akan berlangsung di sidang terpisah karena terdapat dua permohonan. Poin permohonan dalam praperdilan terkait dengan penggeledahan di rumah Sentul.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyebut, terdapat beberapa syarat penggeledahan yang tidak dilakukan dalam perkara TPPU ini. “Nah syarat-syarat itulah yang menurut kami harus diuji. Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa yang disita dari proses penggeledahan itu juga akan tidak sah,” pungkasnya. (NAD)