JAKARTA, AFU.ID — Oditur militer menuntut empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (3/6/2026). Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa sesuai surat tuntutan.
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara serangan terhadap Andrie.
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, oditur menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perbuatan itu juga dinilai mencoreng nama baik TNI dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Oditur menyebut hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, serta menyampaikan penyesalan. Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan pada Kamis, (4/6/2026).
Fakta persidangan menyebut serangan itu dipicu sentimen para terdakwa terhadap Andrie. Mereka menilai aktivis KontraS itu melecehkan martabat TNI setelah menginterupsi rapat tertutup DPR dan TNI soal revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.
Persidangan ini berlangsung di tengah kritik Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mendampingi Andrie. Mereka menyoroti proses penyidikan karena korban tidak pernah diperiksa dalam perkara tersebut.
Andrie dan kuasa hukumnya juga menolak hadir sebagai saksi tambahan di pengadilan militer. Mereka menyatakan tidak percaya mekanisme peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI dalam dugaan tindak pidana umum.
Kasus ini menjadi perhatian karena serangan terhadap pembela HAM tidak berhenti sebagai perkara kekerasan biasa. Proses hukumnya juga menguji akuntabilitas peradilan militer ketika terdakwa berasal dari institusi yang sama dengan aparat penegak disiplin militer.
Majelis hakim menjadwalkan putusan perkara ini pada 10 Juni 2026. Putusan itu akan menjadi penentu apakah peradilan militer mampu menjawab kritik publik atas dugaan impunitas dalam kasus serangan terhadap aktivis sipil. (RHU)