AFU.id

Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat personel (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi