JAKARTA, AFU.ID - Mayor Laut Faisal Mulia dituntut lima tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer setelah didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan pesawat TNI Angkatan Laut. Oditur militer juga menuntut Faisal membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut menjadi perkembangan terbaru perkara yang sebelumnya mengungkap pengiriman sabu melalui pesawat militer dari Tanjung Pinang.
“Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/26). Oditur turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Faisal dari dinas militer TNI AL. Faisal juga diminta tetap berada dalam tahanan selama proses perkara berlangsung.
Dalam persidangan, oditur menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan. Perkara tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan hingga peredaran sabu yang dilakukan saat Faisal masih aktif sebagai perwira TNI AL. Putusan akhir terhadap Faisal tetap berada di tangan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Kasus ini sebelumnya terbongkar setelah Faisal didakwa hendak mengirim sebagian sabu menggunakan pesawat CN-235 TNI AL. Total barang bukti narkotika yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai 9,83 gram dan dibagi menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket di antaranya disiapkan untuk dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.
Dalam dakwaan, 12 paket sabu tersebut disamarkan menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Pada kotak itu terdapat tulisan “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal”. Paket kemudian diserahkan kepada co-pilot pesawat CN-235 nomor lambung P-8305 yang dijadwalkan terbang dari Tanjung Pinang.
Perkara bermula ketika Faisal yang saat itu menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing 1 Puspenerbal berada di Batam bersama istrinya. Ia disebut memesan sekitar delapan gram sabu melalui seorang rekannya dengan harga Rp7,5 juta. Sebagian narkotika tersebut kemudian dikonsumsi, sementara sisanya dibawa kembali ke Tanjung Pinang.
Setelah kembali, Faisal mencari informasi mengenai jadwal penerbangan pesawat CN-235 TNI AL dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta. Ia juga sempat menawarkan sabu kepada seorang rekannya di Surabaya, tetapi transaksi tersebut tidak terlaksana. Faisal kemudian didakwa merencanakan pengiriman narkotika kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.
Rencana itu terbongkar ketika kotak berisi 12 paket sabu sudah berada dalam jalur pengiriman menggunakan pesawat militer. Aparat internal TNI AL mengamankan Faisal bersama barang bukti sebelum pesawat membawa paket tersebut ke tujuan. Faisal selanjutnya diserahkan kepada Polisi Militer untuk menjalani proses hukum.
Penggeledahan di kediaman Faisal juga menemukan dua paket sabu lainnya serta sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkotika. Satu paket sebelumnya disebut disimpan di kotak rokok dalam saku baju terbang, sedangkan paket lain berada di lemari kamar. Seluruh temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara.
Kasus Faisal menjadi sorotan karena sarana militer diduga hendak digunakan untuk mengirim narkotika antardaerah. Pengungkapan dilakukan sebelum 12 paket sabu tersebut berhasil dibawa menggunakan pesawat TNI AL menuju Madiun. Kini, selain menghadapi ancaman penjara dan denda, karier militernya juga terancam berakhir apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan pemecatan dari TNI AL. (RHU)