Jakarta, Afu.id — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden penyerangan oleh orang tak dikenal tersebut terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebutkan bahwa serangan itu mengakibatkan korban menderita luka bakar hingga 24 persen pada area wajah, dada, mata, dan kedua tangannya.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis," kata Dimas melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 Maret 2026.
Peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor usai merampungkan agenda perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.37 WIB.
Saat melintas di sekitar Jembatan Talang, korban tiba-tiba dihampiri oleh dua laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik dari arah berlawanan.
"Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban," tegas Dimas.
Akibat siraman cairan berbahaya tersebut, Andrie langsung terjatuh dari sepeda motornya sembari berteriak kesakitan. Pelaku seketika melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa merampas barang berharga milik korban.
Pihak KontraS menduga kuat bahwa serangan fisik ini berkaitan erat dengan profesi dan aktivitas korban sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ungkap Dimas.
Sebelum insiden ini terjadi, Andrie diketahui aktif mengawal sejumlah isu krusial, mulai dari penolakan Revisi Undang-Undang TNI hingga pelaporan investigasi aksi unjuk rasa.
“Sehingga dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.
KontraS kini menuntut institusi kepolisian untuk mengusut perkara ini dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal terkait pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penting untuk penegakan hukum dijalankan kepada pelaku dan ke depan ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM,” pungkas Dimas. (*)