JAKARTA AFU.ID — Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Sersan Dua (Serda) Edi Sunarko, mengungkapkan motifnya terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Serda Edi, menyebut tindakan Andrie Yunus arogan dan berlebihan saat menginterupsi rapat DPR RI di Hotel Fairmont tahun lalu. Hal itu disampaikan Edi saat diperiksa dalam lanjutan sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam keterangannya, Edi mengaku merasa kesal setelah melihat video aksi Andrie Yunus yang menginterupsi rapat tertutup pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. “Saya merasa kesal melihat dalam video tersebut. Andrie Yunus bersifat arogan, overacting, tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ujar Edi.
Meski tidak berada di lokasi kejadian, Edi mengaku sempat membicarakan rasa kesalnya tersebut kepada rekannya, Budhi Hariyanto Widhi. Ia juga menyebut sempat berniat memukul Andrie sebagai bentuk pelajaran. Akan tetapi Budhi menyarankan agar Andrie disiram air keras.
“Jangan dipukulin, kita siram saja, Gitu aja, izin,” kata Edi menirukan ucapan rekannya.
Peristiwa penyerangan terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu, Edi bersama Budhi mengendarai sepeda motor dan menyiramkan air keras ke arah wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, terutama kedua tangan, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
TAUD Ungkap Dugaan Intimidasi terhadap Korban di Sidang Kasus Air Keras
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie menilai proses persidangan perkara ini diwarnai dugaan intimidasi terhadap korban.
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan dugaan intimidasi itu terlihat dari beberapa hal di persidangan. Salah satunya pernyataan Ketua Majelis Hakim yang disebut mendesak kehadiran korban dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan.
Selain itu, TAUD juga menyinggung dugaan pihak Oditur Militer yang mendatangi RSCM untuk menemui Andrie Yunus.
"Hingga dugaan sandiwara pemeriksaan kepada empat pelaku penyiraman air keras pada sidang 13 Mei 2026,” kata Afif dalam keterangannya, Kamis (14/05/2026).
Lebih lanjut, TAUD menilai kondisi tersebut berpotensi memperburuk trauma korban karena Andrie lebih sering dijadikan objek pembuktian dibanding pihak yang seharusnya dilindungi hak-haknya. (RAI)