JAKARTA, AFU.ID — Jaksa KPK menuntut eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dengan hukuman 5 tahun atas dugaan penerimaan dana sekitar Rp 3-4 miliar. Noel menyebut tuntutan tersebut janggal karena menurutnya banyak pejabat dengan kerugian negara fantastis mencapai puluhan miliar hanya dituntut 5,5 tahun penjara.
“Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” ujar Noel, Senin (18/5/2026).
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menilai jaksa penuntut umum (JPU) menuding tuntutan jaksa karena pesanan pihak tertentu, tanpa menyebut pihak yang dimaksud.
"Mereka hanya jalankan order dan tidak ada fakta persidangan yang dianggap sama sekali. Itu membuktikan JPU kerja berdasarkan order bukan karena keadilan," tegas Aziz Yanuar kepada AFU.ID, Selasa (19/5/2026).
Ia menuding sejak awal persidangan sudah ada rancangan besar yang secara khusus dibuat untuk menargetkan dan menyudutkan Noel.
"Pertama-tama, sedari awal persidangan ini memang grand design-nya untuk menghajar Noel," ungkapnya.
Pihaknya juga secara tegas membantah dakwaan suap, berdalih bahwa penerimaan uang tersebut murni sebagai bentuk terima kasih dari seseorang bernama Irvian Bobby.
"Noel menerima uang karena dia sudah membantu masalah Bobby di kejaksaan, dan Bobby berterima kasih atas hal itu," sambungnya.
Menurut Aziz, dalang di balik pesanan untuk menyingkirkan Noel berasal dari kalangan pebisnis yang tidak menyukai kehadiran kliennya.
"Order dari pengusaha-pengusaha yang resah dengan Noel selama ini," tuturnya.
Respon KPK
Menanggapi kritik soal ketimpangan tuntutan tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh memastikan seluruh langkah hukum jaksa telah sesuai prosedur.
"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," jelas Fitroh (19/5/2026).
Ia membantah tudingan JPU menetapkan angka tuntutan secara subjektif, tebang pilih, atau berdasarkan pesanan pihak luar.
"Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Fitroh menambahkan, perbedaan besaran tuntutan sangat bergantung pada konstruksi pasal, peran masing-masing terdakwa, dan fakta memberatkan di persidangan.
"Sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan," pungkas Fitroh.
Rincian Tuntutan 10 Terdakwa Lainnya
Sebagai informasi, JPU menjatuhkan tuntutan kepada tujuh orang pejabat dari Ditjen Binwasnaker dan K3 dengan rincian hukuman dan uang pengganti yang beragam.
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan dituntut 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 4,7 miliar.
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dituntut 4,5 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 233 juta.
Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta subisder 90 hari pidana kurnungan, dan uang pengganti Rp 60 milir subsider 2 tahun pidana kurungan.
Sementara itu, lima pejabat lainnya rata-rata dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda kurungan yang sama, meski nominal uang penggantinya jauh lebih fantastis.
Mereka adalah Sekarsari Kartika Putri (Rp 42,6 miliar), Supriadi (Rp 19,8 miliar), Anitasari Kusumawati (Rp 14,4 miliar), Gerry Aditya (Rp 13,2 miliar), dan Subhan (Rp 5,8 miliar).
Kemudian, kepada pihak swasta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud masing-masing tiga tahun penjara.
Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa hukuman denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Pengakuan sejumlah saksi dan barang bukti telah menjadi pukulan telak dalam kasus ini. Noel sendiri secara terbuka pernah mengakui menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait kasus tersebut.
Ia telah mengembalikan uang Rp3 miliar tersebut ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk itikad baik. Namun, ia menyayangkan langkah tersebut justru dijadikan alat bukti untuk menjeratnya.
Saksi utama yang memberatkan Noel adalah Irvian Bobby Mahendro yang mengungkap aliran dana dan barang kepada Noel. Bobby, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini mengatakan, pemberian tersebut dilakukan atas permintaan langsung maupun tidak langsung dari Noel. (NAD)