JAKARTA, AFU.ID — Fakta persidangan pelan-pelan membuka lapisan yang selama ini samar. Dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026), empat terdakwa tak lagi menyisakan banyak ruang untuk spekulasi. Mereka bicara, dan dari sana terlihat satu garis yang tegas: aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan keputusan mendadak.
Di hadapan oditur militer, pengakuan muncul tanpa banyak berkelit. Awalnya, rencana kekerasan itu bahkan lebih kasar—pemukulan. Namun arah berubah dalam satu kalimat yang kini menjadi kunci perkara.
“Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih,” kata terdakwa dua, mengulang ucapannya dalam forum persidangan.
Kalimat itu bukan sekadar usulan. Ia diterima. Tidak ada bantahan. Tidak ada penolakan. Oditur menegaskan kembali, dan jawabannya singkat, padat, sekaligus mengikat semua pihak dalam satu keputusan.
“Setuju.”
Dari titik itu, rencana berubah bentuk—dari pukulan menjadi cairan. Alasannya pun terungkap dengan logika yang dingin.
“Kalau dipukuli terlalu lama. Ada kontak fisik. Jadi disiram lebih cepat prosesnya,” ujar terdakwa dua.
Di sini, sidang tidak hanya memotret tindakan, tetapi cara berpikir. Pilihan metode bukan soal emosi sesaat, melainkan efisiensi. Lebih cepat, lebih mudah, tanpa kontak langsung. Sebuah pertimbangan yang justru mempertegas adanya perencanaan.
Rentang waktunya pun tidak singkat. Dari 9 Maret hingga 12 Maret, rencana itu dibicarakan, disusun, lalu dimatangkan. Selama itu pula, para terdakwa tidak diam. Mereka mencari tahu pergerakan korban.
“Terdakwa satu mencari tahu kegiatan Andrie Yunus melalui internet,” ujar oditur, mengutip berkas pemeriksaan.
Monumen Nasional (Monas) kemudian muncul sebagai titik yang dipilih. Bukan kebetulan, melainkan hasil pelacakan aktivitas rutin korban.
Peran masing-masing juga terurai. Terdakwa tiga mengatur pergerakan. Dua sepeda motor disiapkan. Rute ditentukan. Posisi dibagi. Ini bukan tindakan tunggal, melainkan kerja tim.
Bagian paling krusial muncul saat alat eksekusi dibahas. Sebuah wadah minum pribadi—tembler—dibawa, lalu diisi cairan aki di bengkel.
“Untuk kami isi dengan cairan aki,” kata terdakwa dua.
Pernyataan itu langsung mengundang pertanyaan lanjutan. Apakah mereka tahu dampaknya? Jawaban para terdakwa terdengar seragam: tidak sepenuhnya memahami.
Namun di ruang sidang, klaim itu berdiri berhadapan dengan fakta lain—bahwa ada waktu, ada diskusi, ada persiapan.
Sidang juga menyinggung kondisi salah satu terdakwa yang kini mengalami gangguan penglihatan. Ia mengaku penglihatannya tidak lagi normal, seolah menjadi ironi dari tindakan yang sebelumnya mereka anggap “lebih cepat dan mudah”.
Dari seluruh rangkaian keterangan, satu hal mengeras: ini bukan tindakan spontan. Ada pertemuan, ada kesepakatan, ada pembagian peran, dan ada persiapan sebelum eksekusi dilakukan.
Majelis hakim masih menggali lebih jauh, tetapi arah perkara mulai terlihat. Bukan sekadar siapa melakukan, melainkan bagaimana keputusan itu lahir—dan siapa saja yang berdiri di belakangnya saat kata “setuju” diucapkan. (*)