JAKARTA, AFU.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain pidana penjara, John Field juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, dua anak buah John Field, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 80 hari. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Total uang yang diberikan para terdakwa dalam perkara ini disebut mencapai Rp91,7 miliar. Selain uang, jaksa juga menyebut terdapat pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea Cukai. Nilai fasilitas tersebut disebut mencapai Rp1,8 miliar.
JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan itu juga dinilai telah merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan, John Field bersama Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri disebut memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Mereka disebut memberi uang kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2 DJBC.
Jaksa menyebut pihak Blueray Cargo mengeluarkan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk menyuap para pejabat tersebut. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara, di antaranya Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.
Uang itu disebut diserahkan dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Lokasi penyerahan berpindah-pindah, mulai dari Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar di Pantai Indah Kapuk, hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia. Perkara ini juga mengungkap dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea Cukai di sejumlah tempat di Jakarta dan Bali. Atas perbuatannya, jaksa menyatakan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. (FAD)