JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak dalil pembelaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebut pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 merupakan langkah darurat akibat desakan guru-guru di seluruh Indonesia saat pandemi Covid-19. Pertimbangan ini disampaikan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kondisi pandemi memang merupakan keadaan darurat, namun hal itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai upaya paksa atau overmacht yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa. Hakim menegaskan keadaan darurat tidak serta-merta membenarkan pengarahan pengadaan pada satu produk korporasi asing tertentu, sebab percepatan digitalisasi pendidikan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu.
Lebih lanjut, majelis menyoroti justru dalam kondisi keterbatasan saat itu, pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet di tengah infrastruktur yang belum merata semakin menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan riil di lapangan. “Oleh karena keadaan darurat tidak menuntut adanya percepatan yang identik dengan pengarahan pada vendor tertentu,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.
Majelis menilai keterbatasan infrastruktur internet yang belum merata di berbagai daerah, justru memperkuat argumen pemilihan perangkat berbasis Chrome OS yang bergantung pada koneksi internet tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama di wilayah-wilayah dengan akses internet terbatas. Atas dasar itu, dalil keadaan memaksa yang diajukan pihak Nadiem dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.
Dalil Nadiem dalam Duplik
Dalil tersebut sebelumnya disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam persidangan sebelumnya. Nadiem menyatakan desakan pengadaan laptop dengan harga terjangkau muncul akibat tekanan dari para guru di seluruh Indonesia, yang kesulitan menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh karena keterbatasan sarana teknologi selama pandemi.
Nadiem menceritakan, penggunaan ponsel untuk mengelola kelas virtual terbukti tidak efektif. Para guru kesulitan menyampaikan materi maupun menjalankan aplikasi pembelajaran daring karena keterbatasan layar perangkat. Ia juga menyebut Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan berbagai penyedia Learning Management System (LMS) untuk memberikan akses gratis, namun langkah itu tidak cukup mengatasi hambatan akibat keterbatasan perangkat keras.
Selain tekanan dari guru, Nadiem turut menyinggung kondisi finansial negara yang tertekan saat pandemi. Kementerian Keuangan saat itu melakukan pemotongan anggaran ke seluruh kementerian karena sumber daya dipusatkan untuk penanganan pandemi, sehingga Kemendikbudristek tidak memiliki ruang fiskal tambahan meski kebutuhan perangkat meningkat drastis. Nadiem menyebut anggaran pengadaan perangkat teknologi pada 2020 hanya dialokasikan sekitar Rp763 miliar, namun nominal tersebut tidak bisa ditambah meski kebutuhan melonjak tajam.
Kombinasi desakan guru dan keterbatasan anggaran inilah yang menurut Nadiem mendorong pemerintah memilih perangkat dengan kriteria utama biaya terjangkau, agar anggaran yang terbatas tetap dapat menjangkau sebanyak mungkin sekolah di seluruh Indonesia. (NAD)