JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencapai Rp1,5 triliun. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan tersebut dinyatakan valid dan tidak terbantahkan.
Hal ini disampaikan hakim anggota, Mardianto saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang vonis, Selasa (30/6/2026). Mardianto menjelaskan, metode yang digunakan BPKP untuk menghitung kerugian negara didasarkan pada prinsip yang sederhana namun berpijak pada data riil, yakni dengan mencari selisih antara realisasi pembayaran bersih dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara. Menurutnya, metode ini bersifat aritmatika sederhana dan dapat ditelusuri secara dokumenter.
Secara teknis, perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang tercatat lengkap dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan ke keuangan negara dan dua harga pembanding. Harga pembanding pertama bersumber dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dokumen resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sementara pembanding kedua merujuk pada harga umum atau harga wajar pasar untuk barang sejenis pada periode pengadaan dilakukan.
Total Kerugian Tembus Rp1,5 Triliun
Berdasarkan akumulasi perhitungan dari data pengadaan selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022, majelis hakim menetapkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1.56 triliun. Majelis hakim turut mematahkan seluruh keraguan yang sempat diajukan terhadap validitas hasil audit tersebut.
Hakim menegaskan hilangnya uang negara senilai lebih dari Rp1,5 triliun tersebut bersifat nyata dan benar-benar terjadi, dengan hubungan sebab-akibat langsung terhadap penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan Nadiem. Majelis menyebut, jumlah kerugian tersebut didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap tabel perhitungan yang disajikan dalam persidangan.
Adapun dalam sidang vonis tersebut, ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider, dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain pidana penjara dan denda Rp1 miliar yang dapat diganti kurungan 190 hari jika tidak dibayar, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp809 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan lima tahun jika tidak mampu melunasi. (NAD)