JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyinggung isu kriminalisasi saat membacakan pleidoi dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
Pleidoi itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (2/6/2026).
Nadiem menyebut kasus yang menjeratnya bukan hanya soal dirinya sebagai terdakwa.
Ia mengaitkan perkara Chromebook dengan sejumlah kasus hukum lain yang dinilainya janggal.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyinggung nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Ia juga menyebut sejumlah nama lain yang menurutnya menjadi bagian dari rangkaian kriminalisasi.
“Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya,” kata Nadiem.
Nadiem menyatakan dirinya tidak melihat kasus Chromebook sebagai perkara satu orang yang merasa dizalimi.
Menurut dia, kasus tersebut menjadi ujian bagi kepastian hukum di Indonesia.
Ia menilai kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi.
Nadiem juga menyebut komunitas bisnis sedang memperhatikan perkara ini.
Menurut dia, preseden hukum dalam kasus Chromebook dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha dan investor.
Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 Miliar dan uang pengganti Rp5,67 Triliun.
Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Jaksa menyebut perkara itu merugikan keuangan negara Rp2,18 Triliun.
Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah terdakwa lain dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan, pengadaan disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Namun, melalui pleidoinya, Nadiem meminta majelis hakim melihat perkara tersebut dalam konteks yang lebih luas.
Ia menyebut putusan hakim dapat memulihkan kecemasan publik.
Namun, menurut dia, putusan itu juga dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat jika dinilai tidak memberi kepastian hukum. (RHU)