Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kepala Desa Belani Tolak Status Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS yang Tewaskan 19 Orang, Klaim Ikut Jadi Korban
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). (Antara)
JAKARTA, AFU.ID— Kepala Desa Belani, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Shandi Hermanto, menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menewaskan 19 orang pada 6 Mei 2026. Pemilik truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengaku ikut menjadi korban dan memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangkanya. Menurut Shandi, insiden tersebut adalah musibah sehingga tidak seharusnya berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Polres Muratara sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Shandi Hermanto selaku pemilik truk tangki dan Direktur PO ALS. Menanggapi keputusan itu, Shandi mengaku terkejut karena merasa tidak memiliki unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. "Saya menolak adanya keputusan dari polisi menjadikan saya sebagai tersangka," ujar Shandi, Selasa (4/8/2026).
Shandi menegaskan dirinya juga mengalami kerugian besar akibat kecelakaan tersebut. Selain truk tangki miliknya hangus terbakar, dua karyawannya turut meninggal dunia sehingga ia merasa tidak tepat apabila diposisikan sebagai pelaku. "Saya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan karena di sini saya juga sebagai korban kecelakaan tersebut. Saya merasa dizalimi atas status tersangka itu," katanya.
Menurut Shandi, truk tangki yang terlibat kecelakaan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi. Ia juga mengklaim kendaraan berada di jalurnya saat insiden terjadi, sedangkan kecelakaan bermula ketika Bus ALS diduga menghindari lubang di jalan hingga menabrak truk dan akhirnya terbakar. Karena itu, ia meminta penyidik menguji kembali dasar penetapan tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kronologi kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut. Kasus ini pun masih terus bergulir seiring proses hukum terhadap kedua tersangka.
Shandi Hermanto sendiri dikenal sebagai Kepala Desa Belani sekaligus pengusaha di Kabupaten Muratara. Namanya sempat menjadi perhatian publik pada 2025 setelah membangun kantor Desa Belani dengan desain menyerupai Istana Negara menggunakan sebagian besar dana pribadinya. Kini, sosok yang sebelumnya dikenal lewat pembangunan kantor desa itu harus menghadapi proses hukum atas kecelakaan maut yang menjadi salah satu insiden lalu lintas paling mematikan di Sumatra Selatan tahun ini. (RAI)