JAKARTA, AFU.ID – Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman akumulatif selama 27 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti fantastis mencapai Rp5,6 triliun dalam sidang korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
"Ya, 18 plus 9. Dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun untuk kesalahan apa?" protes Nadiem meluapkan kemarahannya di persidangan.
Tuntutan berlapis yang menjerat Nadiem terdiri dari pidana pokok 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dengan ancaman subsider 9 tahun kurungan.
“Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dasar hukum dakwaan.
Jaksa menilai unsur pidana tersebut telah terpenuhi dan menjadi poin memberatkan lantaran Nadiem dinilai gagal total dalam membuktikan asal-usul lonjakan harta kekayaannya yang tidak seimbang dengan gaji menteri.
"Dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp809 miliar dan sebesar Rp4.8 triliun merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya," urai jaksa menjelaskan angka Rp5,6 triliun tersebut.
Rincian tuntutan uang pengganti itu didasarkan pada peningkatan drastis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 senilai Rp4,8 triliun, ditambah temuan penempatan uang misterius Rp809 miliar saat penyidikan.
Uang Rp809 miliar yang sebelumnya diungkap jaksa sebagai aliran dana tindak pidana korupsi Nadiem dalam kasus ini, sempat dibantah Nadiem bahwa dana tersebut adalah transaksi korporasi, bukan uang pribadinya.
Kemudian, sebelumnya terdapat keterangan saksi yang menyatakan uang tersebut dikembalikan ke PT AKAB untuk pelunasan utang, bukan masuk ke kantong pribadi Nadiem.
Lebih lanjut, aliran dana tersebut diduga jaksa disamarkan Nadiem dari berbagai afiliasi korporasi terdakwa dengan skema kerah putih. Skema ini dapat disebut white collar crime yang juga bersinggungan dengan pencucian uang.
"Dapat dipastikan skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia maupun perusahaan terafiliasi lainnya merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa," sebut jaksa.
Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan usai putusan inkrah, jaksa memerintahkan agar seluruh harta benda Nadiem segera disita oleh negara.
Nadiem menilai ancaman kurungan 27 tahun ini sangat tidak masuk akal dan sengaja dilemparkan jaksa karena panik melihat fakta persidangan yang dinilai justru tidak membuktikan unsur korupsi maupun kesalahan administrasi.
"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" cecar Nadiem tak terima.
Mantan bos Gojek itu menuding bahwa angka fantastis tersebut adalah bentuk balasan yang tidak adil atas upayanya membawa semangat transparansi dan teknologi ke dalam birokrasi.
"Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," pungkas Nadiem. (NAD)