JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Jurist Tan, telah melampaui kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook. Hakim menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan secara formal yang turut menjadi pertimbangan dalam perkara korupsi tersebut.
Anggota majelis hakim, Sunoto, mengatakan staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I maupun eselon II, termasuk dalam perumusan dan pengambilan kebijakan. "Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal," kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada keterangan sejumlah saksi yang menyebut Jurist Tan kerap mengambil peran melebihi kapasitasnya. Mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengungkapkan Jurist sering memimpin rapat melalui Zoom, mengarahkan pembahasan kebijakan, hingga ikut terlibat dalam proses penyusunan anggaran dan pengadaan Chromebook yang semestinya menjadi kewenangan pejabat setingkat direktur jenderal.
Hakim juga menilai dominasi Jurist Tan bukan terjadi secara kebetulan. Berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa, grup WhatsApp "Mas Menteri Core Tim" telah dibentuk pada 28 Agustus 2019, hampir dua bulan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019. Fakta tersebut dinilai menunjukkan penempatan Jurist Tan telah dirancang sejak awal untuk memiliki peran strategis di lingkungan kementerian.
Selain Jurist Tan, majelis hakim juga menyoroti peran Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis, Fiona Handayani. Keduanya dinilai menjadi pihak yang mengarahkan proses pengadaan Chromebook di internal Kemendikbudristek, meski kewenangan tersebut berada di luar tugas normatif seorang staf khusus. (RAI)