JAKARTA, AFU.ID — Seorang buruh tani berinisial EP ditetapkan sebagai tersangka setelah kepergok membakar lahan saat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berstatus tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan. Api dari pembakaran tersebut menghanguskan lahan sekitar satu hektare dan merambat hingga ke pekarangan rumah warga. Pria berusia 37 tahun itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan aktivitas pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (01/08/26) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas Satgas Karhutla Polres Kotawaringin Timur yang mendatangi lokasi mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan tersangka diduga telah membersihkan lahan dengan cara dibakar sejak sehari sebelumnya. Api kemudian menjalar dan menghanguskan lahan sekitar satu hektare sebelum merambat ke pekarangan warga. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan hasil informasi masyarakat. Anggota kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan,” kata Resky di Sampit, Selasa.
Menurut Resky, EP bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Polisi menyita satu korek api, satu cangkul, satu parang, serta abu bekas pembakaran sebagai barang bukti. Garis polisi juga dipasang di lokasi untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian. “Semua lokasi karhutla kami lakukan police line. Ketika kami ke lapangan dan ada indikasi pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, tetap kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Resky mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui penyelidikan ilmiah. Kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan ketentuan pidana yang paling tepat diterapkan. EP terancam dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi menegaskan penegakan hukum dilakukan setelah upaya pencegahan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat terus dijalankan. Namun, setiap orang yang terbukti membakar lahan tetap akan diproses, terlebih saat wilayah tersebut berada dalam kondisi darurat karhutla. “Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Namun apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Resky.
Polres Kotawaringin Timur berharap penetapan tersangka memberikan efek jera kepada masyarakat. Warga diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan mengancam permukiman. (RHU)