Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. Total kebocoran anggaran tersebut terdiri dari penyimpangan BBM subsidi senilai Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar.
“Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” ujar Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers pada Selasa, 7 April 2026.
Pihak kepolisian menilai angka kerugian tersebut sangat signifikan karena dana subsidi seharusnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Namun, dalam pelaksanaannya, alokasi tersebut justru diselewengkan oleh oknum tertentu demi mencari keuntungan pribadi.
“Perbedaan harga antara yang bersubsidi dan tidak bersubsidi ini cukup tinggi sehingga dimanfaatkan oleh oknum,” jelas Nunung kepada wartawan.
Tingginya selisih harga antara komoditas bersubsidi dengan non-subsidi menjadi faktor utama yang memicu maraknya praktik ilegal ini. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup laba besar di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Tujuan dari penegakan hukum ini selain memberikan efek jera, juga merupakan langkah preventif agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran. Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktor-aktor yang menyalahgunakan anggaran negara demi keuntungan ilegal, terutama di tengah fluktuasi harga energi global yang membebani anggaran. (nad/asw)