AFU.id

Rugikan Negara Rp1,3 triliun, Kakak Beradik Bos PT Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Rugikan Negara Rp1,3 triliun, Kakak Beradik Bos PT Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi