AFU.id

Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp1,8 Triliun, Aset Mewah Justru Kembali ke Para Terdakwa

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp1,8 Triliun, Aset Mewah Justru Kembali ke Para Terdakwa
Sembilan terdakwa saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis di Bengkulu, Senin (11/5/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Berita Terkait

Pilihan Redaksi