JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi, berikut denda sebesar Rp2 miliar subsider 290 hari.
Terdakwa Sunindyo divonis terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dijatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dsn enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, (11/5/26).
Selain terdakwa Sunindyo, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kemudian, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, ditambah dengan uang pengganti Rp106 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun.
Selain itu, uang yang telah disita jaksa penuntut umum sebesar Rp106 miliar dirampas negara untuk pemulihan kerugian negara.
Selanjutnya, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy divonis 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta uang pengganti Rp3 miliar, pidana pengganti satu tahun penjara dan barang bukti Rp5 miliar di Maybank disita untuk mengganti kerugian negara.
Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja divonis 8 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari, serta uang pengganti Rp36 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun 6 bulan.
Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono divonis 8 tahun, denda Rp2 miliar subsider 290 hari, dan uang pengganti Rp36 miliar subsider dua tahun enam bulan; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh dihukum 2 tahun 6 bulan, denda Rp150 juta subsider 70 hari dan uang pengganti Rp36,70 miliar serta pidana pengganti satu tahun.
Sementara uang yang telah disita sebesar Rp36,70 miliar dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.
Selanjutnya, terdakwa Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 70 hari penjara; dan Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman divonis 2 tahun, denda Rp150 juta subsider 70 hari penjara dan uang pengganti Rp13,80 miliar dengan pidana pengganti satu tahun.
Selain itu, terhadap uang Rp13,80 miliar yang telah disita dari Sutarman, dirampas sebagai uang pengganti kerugian negara.
Achmadsyah menerangkan bahwa untuk hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yaitu tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa menitipkan kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara itu, seluruh aset yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai barang bukti, seperti logam mulia, rumah mewah, mobil mewah, sejumlah gedung dan tanah, 126 ribu ton batu bara dan lainnya dikembalikan kepada para terdakwa.
Kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Perusahaan itu diduga melakukan perambahan kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar lebih.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Bebby Hussy yang merupakan pengusaha tambang batu bara memberikan suap Rp1 miliar kepada Kepala Inspektur tambang Kementerian ESDM periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi.
Untuk tersangka Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat sebagai Inspektur melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan manipulasi terhadap sejumlah data dan dokumen jaminan reklamasi sehingga RKAB terhadap perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus disetujui.
Dengan adanya manipulasi data tersebut menyebabkan ketidakbenaran terhadap jaminan reklamasi sehingga berdampak pada pertambangan yang dilakukan sehingga tidak dapat dilakukan reklamasi. (ANT/RHU)