JAKARTA, AFU.ID – Penggelembungan anggaran, pengaturan tender, dan jual beli jabatan masih mendominasi perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Analisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan pola tersebut tidak banyak berubah, meski pelaksanaannya dikemas menggunakan cara baru. Penyimpangan paling sering ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktiknya dilakukan dengan menaikkan harga, mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta menyusun persyaratan tender untuk memenangkan vendor tertentu.
“Modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus konvensional, cuma kemudian dikemas dengan cara yang agak sedikit baru,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026). Pengaturan tidak hanya berlangsung ketika pemenang tender ditentukan. Spesifikasi proyek dan persyaratan peserta dapat disusun sejak awal untuk membatasi persaingan serta mengarahkan pekerjaan kepada perusahaan tertentu.
“Persyaratan untuk HPS dikondisikan, kemudian persyaratan untuk pesertanya juga dibuat sedemikian rupa karena ada kepentingan dengan vendor tertentu,” ujar Setyo. Praktik korupsi pengadaan juga melibatkan calo, makelar, dan broker dari luar pemerintahan. Mereka mendapatkan informasi mengenai proyek setelah memperoleh akses dari pejabat atau pegawai pemerintah daerah.
Informasi yang dibocorkan dapat mencakup nilai HPS, spesifikasi pekerjaan, persyaratan peserta, dan tahapan tender. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengatur proyek sebelum proses pengadaan berjalan. “Kalau mereka tidak punya akses dari orang dalam, informasi sekecil apa pun tidak akan mereka dapatkan. Karena akses itu dibuka, akhirnya mereka tahu spesifikasi proyek, HPS, dan berbagai informasi lainnya,” kata Setyo.
Selain pengadaan, jual beli jabatan masih ditemukan dalam mutasi dan promosi aparatur pemerintah daerah. Posisi diberikan kepada orang tertentu dengan imbalan uang, meski mekanisme pengisian jabatan telah diatur melalui sistem merit dan manajemen talenta. Setyo mengatakan pemberian jabatan tidak boleh didasarkan pada harapan memperoleh uang dari pejabat yang dipromosikan.
Pola tersebut dapat membuat penerima jabatan berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan. “Jangan sampai kesannya hanya memberikan jabatan kepada seseorang dengan harapan orang itu kemudian memberikan sesuatu sehingga orientasinya adalah balik modal,” ujarnya. KPK juga meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Skor yang rendah menunjukkan adanya kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi. “Ini bukan hanya sekadar angka atau skor yang dilewatkan begitu saja, tetapi merupakan tanda bahwa masih ada indikasi perilaku korupsi atau penyalahgunaan wewenang di daerah tersebut,” kata Setyo. (FAD)