JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai aliran dana otonomi khusus Papua sulit diawasi jika masih bercampur dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena itu, KPK meminta pemerintah memisahkan rekening dana otsus agar setiap penerimaan dan penggunaannya dapat dilacak dengan jelas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemisahan rekening penting untuk memastikan transparansi sejak dana masuk hingga dibelanjakan oleh pemerintah daerah. “Setiap rupiah dana otsus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Setyo, Kamis (16/7/2026).
Dengan rekening terpisah, aparat pengawas dapat mengetahui secara rinci tujuan belanja, siapa penerima anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya. Selama ini, pencampuran dana dinilai membuat aliran uang otsus sulit ditelusuri. KPK juga menemukan sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan daerah di Papua. Risiko tersebut antara lain muncul dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, pencatatan aset daerah, hingga manajemen kepegawaian.
Selain itu, KPK menyoroti masih adanya aset milik pemerintah daerah yang belum dikembalikan oleh pejabat meski sudah tidak lagi menjabat atau telah pensiun. Setyo meminta kepala daerah hasil Pilkada 2024 memanfaatkan tahun kedua masa jabatan untuk memperbaiki pengelolaan pemerintahan secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. “Hal yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola,” ujarnya.
Dalam upaya pengawasan, KPK akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut KPK, persoalan pengelolaan dana otsus harus ditelusuri hingga ke akar masalah dan diselesaikan melalui pendampingan, pengawasan, serta pembinaan bersama kementerian dan lembaga terkait. (RHU)