JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengamankan seorang pria berinisial Z yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terduga pelaku disebut mendekati para korban dengan modus mengajak bermain gim melalui telepon seluler. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Mei 2026. Kasus kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada Rabu (15/7/26), setelah informasi mengenai dugaan kekerasan seksual itu diketahui warga.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Polisi turut berkoordinasi dengan Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan, dan warga sekitar. “Kami mengamankan yang diduga pelaku untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan ke Mapolsek,” kata Nurma kepada wartawan.
Z kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami cara terduga pelaku mendekati para korban serta rangkaian peristiwa yang dialami ketiganya. Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku memanfaatkan gim di ponsel untuk menarik perhatian anak-anak. Polisi belum menjelaskan jenis permainan yang digunakan maupun lokasi terperinci dugaan kekerasan seksual tersebut. “Kita harus bawa dulu, kita amankan dulu ke Polsek Jagakarsa karena memang wilayahnya Jagakarsa,” ujar Nurma.
Penyidik selanjutnya mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperjelas perkara. Rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi juga akan ditelusuri untuk menguatkan kronologi. “Tindak lanjuti pasti, kemudian pasti kita kembangkan, mencari barang bukti. Kemudian CCTV yang bisa kita jadikan hal yang menunjukkan bahwa adanya pelaku dan korban,” kata Nurma.
Polisi mengapresiasi Ketua RT dan warga yang membantu penanganan perkara serta menyerahkan terduga pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan status hukum dan pasal yang diterapkan. Identitas ketiga korban tidak diungkap karena masih berusia di bawah umur. Z juga masih berstatus terduga pelaku dan harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)