AFU.id

Sempat Dituding Rugikan Negara Rp1 Triliun, Dakwaan Yaqut Hanya Rp622 Miliar

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan bahwa mereka membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun poin-poin perlawanan secara komprehensif, dan majelis hakim telah memberikan penundaan sidang selama satu minggu. Dalam dakwaan, Yaqut disebut tidak bertindak sendiri dan melibatkan sejumlah pihak dalam praktik penyimpangan yang melanggar regulasi resmi.

Sempat Dituding Rugikan Negara Rp1 Triliun, Dakwaan Yaqut Hanya Rp622 Miliar
Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi