JAKARTA, AFU.ID — Investigasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 mencapai babak baru yang genting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengungkap penyitaan uang tunai senilai USD1 juta yang dugaannya milik eks Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Temuan materiil tersebut secara drastis menantang narasi ‘tidak ada bukti’ yang oleh tim hukum Yaqut terus bangun di meja hijau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik membeberkan bahwa ZA selaku perantara telah menerima uang tersebut.
Yang mana, ZA menggunakannya untuk menyumpal mulut Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar tak melimpahkan temuan pelanggaran ke ranah hukum.
“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA sebagai perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ungkap Achmad Taufik pada Senin lalu, (13/4/2026).
“Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu (uang USD1 juta, red) belum sampai digunakan,” sambungnya.
Temuan tersebut berdiri kontras dengan sikap Yaqut tatkala menjalani sidang praperadilan pada 9 Maret 2026 lalu.
Ia mengeklaim adanya kesepahaman saksi ahli bahwa status tersangka harus berdasarkan bukti kerugian negara, sebuah argumen yang kini diuji oleh temuan uang tunai tersebut.
“Saksi ahli pemohon dan termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” tutur Yaqut.
Secara kritis, penyitaan uang dolar dari perantara ZA memberikan beban pembuktian baru bagi Yaqut Cholil Qoumas.
Hal tersebut karena dalam delik suap, keberadaan barang bukti fisik seringkali lebih menggigit daripada perdebatan administratif mengenai besaran kerugian negara.
Yaqut Terus Melawan
Merespons perkembangan kasus ini, Tim Advokat Yaqut Cholil Qoumas tetap pada garis pertahanan mereka.
Koordinator Tim Advokat Pembela, Dr. Dodi S. Abdul Kadir, menilai pemberitaan yang ada selama ini bersifat tendensius dan hanya bertujuan membentuk opini.
“Kami merasa ada pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut telah melakukan kejahatan, seakan-akan beliau memiliki karakter jahat,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, (16/4/2026).
“Pembentukan opini ini dilakukan melalui berita-berita mengenai adanya penerimaan dana oleh saudara Yaqut dan penggunaan dana untuk mempengaruhi anggota DPR yang membidangi haji,” tambahnya.
Pertarungan hukum pun bergeser: KPK memegang bukti uang tunai USD1 juta, sementara kubu Yaqut bersikeras bahwa kebenaran akan terungkap melalui peradilan yang objektif.
Kehadiran Yaqut secara rutin di persidangan kini publik lihat bukan sekadar kepatuhan, melainkan strategi besar untuk mempertahankan martabatnya di tengah gempuran barang bukti materiil yang kian benderang. (ADR/FAD)