Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pihak-pihak yang mengusulkan pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri apakah usulan pembagian kuota tersebut berasal dari internal Kementerian Agama atau melibatkan pihak lain, termasuk asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap proses pengambilan keputusan atas tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota haji tambahan mestinya diberikan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya justru menjadi 50:50. “Penyidik mendalami pengetahuan Hilman soal pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen 50 persen,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK menyebut Hilman menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengalokasian kuota haji tambahan 2024. Dana tersebut berasal dari biro perjalanan haji dan umrah yang memperoleh jatah tambahan kuota dari Kerajaan Arab Saudi.
KPK menyebut Hilman menerima uang dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai uang yang diterima mencapai US$5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik telah mengonfirmasi aliran dana tersebut kepada para pihak yang terkait. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengakuan mengenai perpindahan dana yang tengah didalami penyidik. “Setelah kami konfirmasi kepada saudara Hilman maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” kata Asep Guntur Rahayu, Senin (30/3/2026).
Asep menjelaskan bukti aliran dana itu merupakan imbal balik dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama atas pembagian kuota haji tambahan. Temuan tersebut sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. (ANT/RAI)