JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Tim Kuasa Hukum Masyarakat Gowa. Laporan tersebut diajukan setelah sidang hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah dinilai telah membuka persoalan pribadi ke ruang publik melalui siaran dan unggahan di akun resmi DPRD.
Kuasa hukum pelapor, Muallim Bahar, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan bernomor 1211/DUMAS/VII/2026 pada 2 Juli 2026. Pada Kamis (16/7/2026), tim kuasa hukum kembali memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video yang diambil dari akun resmi DPRD Kabupaten Gowa di TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram. Menurutnya, materi tersebut menjadi dasar dugaan pelanggaran etik dan penyebaran konten pribadi bupati.
Muallim mengungkapkan penyidik kini tengah mengkaji sedikitnya empat dugaan pelanggaran hukum dalam laporan tersebut. Dugaan itu meliputi penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga penyalahgunaan jabatan. “Pansus telah melampaui kewenangannya karena memasukkan persoalan pribadi kepala daerah ke dalam ruang pengawasan legislatif yang disiarkan secara terbuka,” kata Muallim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri. Menurut dia, apabila dugaan perselingkuhan memang dianggap relevan untuk didalami, pembahasannya seharusnya dilakukan secara tertutup sebagaimana praktik persidangan yang menyangkut perkara asusila. Ridwan menilai keputusan menyiarkan jalannya sidang justru membuka ruang penghakiman publik terhadap kehidupan pribadi seseorang dan bertentangan dengan prinsip perlindungan privasi.
Laporan itu berawal dari sidang hak angket DPRD Gowa yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, Pansus memeriksa Bupati Sitti Husniah terkait penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025. Pemeriksaan juga direncanakan mencakup penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa kedokteran Risqila dan pelanggaran etika dan sumpah jabatan.
Namun, proses pemeriksaan tidak berlangsung hingga tuntas. Husniah meminta seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif agar dapat dijawab sekaligus, tetapi permintaan itu ditolak karena Pansus tetap menggunakan mekanisme tanya jawab bergiliran sesuai tata tertib. Merasa haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi, Husniah memilih menghentikan keikutsertaannya dan meninggalkan ruang sidang bersama tim pendampingnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus Kasim Sila menegaskan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan untuk menghakimi pihak yang diperiksa. Anggota Pansus Yusuf Harun juga menyatakan DPRD tidak memiliki kepentingan mencampuri urusan pribadi seseorang, kecuali apabila persoalan tersebut dinilai memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Meski demikian, perbedaan pandangan antara kedua belah pihak kini berujung pada laporan ke Bareskrim, sementara materi pemeriksaan lain terhadap Bupati Gowa belum sempat dilanjutkan. (RAI)