JAKARTA, AFU.ID - Kasus dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, bergulir semakin panas di sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Suasana panas bergulir setelah munculnya pemutaran sebuah video dalam persidangan di yang disebut-sebut memperlihatkan pesta minuman keras, serta kesaksian yang mengaitkan bupati dengan seseorang di sebuah klinik.
Menanggapi polemik yang kian liar, pihak Bupati Gowa memilih menghadapi persoalan ini melalui dua jalur sekaligus, kooperatif terhadap proses politik di DPRD, namun agresif menempuh jalur hukum di kepolisian. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memastikan dirinya tidak akan lari dari panggilan legislatif.
Melalui kuasa hukumnya, Arie Dumais, bupati menegaskan kesiapannya untuk hadir langsung di hadapan anggota dewan. "Kami pastikan Ibu Bupati akan hadir di sidang Pansus Hak Angket dan juga memberikan keterangan terkait laporannya di kepolisian," ujar Arie Dumais di Gowa, Sabtu (11/72026).
Arie menambahkan, tim hukum telah menyusun strategi matang untuk mementahkan seluruh tuduhan yang berkembang, termasuk isi rekaman video yang menjadi polemik. "Kami telah mempelajari seluruh keterangan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD, termasuk penayangan video tersebut. Masih ada banyak bukti lain yang akan kami serahkan kepada penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Arie secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam dua poin krusial yang sempat mencuat di persidangan angket. Pertama, mengenai isu perawatan di klinik. "Klien kami tidak pernah terlibat ataupun mengikuti proses perawatan tersebut. Kami siap menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membantah klaim itu," tegas Arie.
Kedua, ia memastikan bahwa perempuan yang terekam dalam video viral itu bukanlah kliennya. Sitti Husniah Talenrang sendiri menyatakan proses politik di DPRD tidak akan melumpuhkan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa. Ia mengklaim tetap berfokus pada pelayanan publik.
"Sidang pansus hak angket tetap berjalan dan kami menghormati itu. Saya pun sebagai bupati tetap fokus pada tugas sebagai kepala daerah, apalagi masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan untuk kesejahteraan masyarakat Gowa," kata Husniah.
Meski menghargai hak angket sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, Husniah memberikan catatan kritis. Ia menilai materi pansus telah melenceng jauh dari esensi pengawasan kebijakan publik menjadi pembunuhan karakter yang menyerang privasi.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," tuturnya.
Merasa nama baiknya dicemarkan lewat kesaksian yang tidak berdasar di ruang sidang angket, Husniah mengambil langkah hukum ekstrem. Ia resmi melaporkan dua saksi pansus berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7/2026) kemarin. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ungkap Husniah.
Husniah meyakini kesaksian kedua orang tersebut telah mendistorsi fakta yang sebenarnya. Kendati belum bersedia merinci barang bukti yang diserahkan ke Mabes Polri, ia menegaskan langkah ini diambil demi marwah institusi yang dipimpinnya. "Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," imbuhnya.
Di sisi lain, ZA selaku terlapor menanggapi santai pelaporan dirinya ke kepolisian. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan dan menghormati hak hukum bupati. "Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," tantang ZA saat dikonfirmasi terpisah.
ZA juga meluruskan tuduhan bahwa dirinya telah menuding bupati secara langsung. Menurutnya, kesaksian di dalam sidang didasarkan pada dokumen dan materi yang memang dipaparkan dalam persidangan pansus, bukan murni pernyataan sepihak darinya.
Meluasnya perseteruan ini ke ranah publik memicu kekhawatiran dari Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa. Situasi yang memanas ditakutkan dapat mengganggu stabilitas sosial dan memicu polarisasi di tengah masyarakat Gowa.
Sekretaris Kerajaan Gowa, Andi Hasanuddin Sila, mengimbau agar seluruh elite politik dan masyarakat mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada koridor hukum, alih-alih melempar opini liar di ruang publik. "Kami menghormati hak angket yang dijalankan oleh DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional. Tetapi, kami hanya ingin mengingatkan kepada semua untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum karena ini adalah negara hukum," kata Andi Hasanuddin di Makassar, Sabtu (10/7/2026).
Demi menjaga netralitas, institusi adat menegaskan tidak akan mengintervensi atau masuk ke dalam ranah pembuktian perkara, baik di pansus maupun di kepolisian. "Lembaga Kerajaan Gowa memilih untuk tidak masuk dalam ranah pembuktian kasus tersebut demi menjaga netralitas dan kewibawaan institusi adat," jelasnya.
Andi Hasanuddin mengingatkan bahwa hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama kesejahteraan warga Gowa. Melempar isu sensitif yang belum terbukti secara hukum dinilai hanya akan memperkeruh suasana. Oleh karena itu, pihak Kerajaan Gowa mengajak seluruh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersikap bijaksana sembari menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
MAR