JAKARTA, AFU.ID — Legalitas penggeledahan kediaman keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dipersoalkan oleh tim kuasa hukumnya. Persoalan tersebut bermula dari adanya perbedaan mendasar antara surat perintah yang digunakan penyidik di lapangan dengan surat penetapan izin yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Anggota kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu 8-9 Juli lalu itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang berbeda. Polda Metro Jaya berlandaskan surat perintah penggeledahan dengan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Namun, izin yang diterbitkan Ketua PN Cibinong justru merujuk pada nomor surat perintah yang berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Febri menegaskan surat perintah yang secara faktual dieksekusi oleh penyidik tersebut tidak pernah mengantongi izin resmi dari pengadilan setempat. "Sementara surat perintah yang memperoleh izin (SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya) tidak pernah dilaksanakan,” ujar Febri dalam sidang praperadilan, Selasa (18/8/2026).
Kubu pemohon menegaskan izin pengadilan bersifat spesifik dan tidak dapat dialihkan atau dipinjam-pakai untuk melegalkan surat perintah lain yang berbeda nomor. Selain cacat administrasi perizinan, tim kuasa hukum turut menyoroti sejumlah pelanggaran hukum acara di lokasi kejadian. Beberapa di antaranya adalah tidak ditunjukkannya surat izin, ketiadaan dua orang saksi, serta tidak dilibatkannya perangkat rukun warga maupun kepala desa setempat dalam proses penggeledahan.
“Kehadiran saksi dan perangkat setempat bukanlah formalitas kosong, melainkan jaminan akuntabilitas dan alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, rekayasa, atau penyisipan barang bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum turut mematahkan potensi dalih situasi mendesak yang kerap digunakan untuk membenarkan penggeledahan tanpa izin lengkap. “Penggeledahan direncanakan dan dilakukan serentak di banyak lokasi, yang menunjukkan adanya waktu dan kesempatan yang cukup untuk lebih dahulu memohon izin pengadilan,” tuturnya.
Sorotan lain turut tertuju pada ketiadaan dokumen berita acara penggeledahan yang semestinya diserahkan kepada pihak penghuni maupun pemilik rumah usai proses penggeledahan rampung. “Ini tentu mengakibatkan penggeledahan tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” kata Febri.
Atas rangkaian dalil tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim praperadilan agar menyatakan tindakan penggeledahan tidak sah demi hukum. Mereka turut meminta majelis hakim menggugurkan seluruh hasil sitaan sebagai alat bukti atau exclusionary rule serta memerintahkan pengembalian seluruh barang yang telah disita kepada pemiliknya. “Barang-barang yang merupakan barang milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya,” jelas Febri.
Lebih lanjut, barang-barang lain yang turut disita disebut sebagai pohon beracun dalam hukum. Pohon beracun tersebut diartikan sebagai barang bukti atau tindak lanjut yang tidak sah sedari awal penggeledahan dilakukan. "Maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” pungkas Febri.
Adapun sebagai informasi, sidang praperadilan ini digelar di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Febri menegaskan gugatan tersebut berfokus menguji prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, hingga penggabungan surat perintah penyidikan (sprindik) tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK atas dugaan keterlibatan TPPU saat menjalankan tugas kedinasan di Korps Adhyaksa. Penahanan tersebut berkaitan langsung dengan pengusutan perkara dugaan pencucian uang yang tengah berjalan. Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. (NAD)