AFU.id

Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Barbuk Sitaan Kasus TPPU Dikembalikan

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda, mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya dianggap cacat hukum karena adanya perbedaan surat perintah penggeledahan dan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar prosedur hukum, termasuk ketiadaan saksi dan berita acara penggeledahan. Dalam sidang, kuasa hukum meminta agar tindakan penggeledahan dinyatakan tidak sah dan seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada pemiliknya, seiring dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Dianggap Cacat Hukum, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Barbuk Sitaan Kasus TPPU Dikembalikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi