Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Sidang hak angket DPRD Gowa memanas setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah dikaitkan dengan video pesta minuman keras dan melaporkan dua saksi pansus ke kepolisian. Sitti akan menghadiri sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa besok. Ia dijadwalkan memberikan keterangan sekaligus menjawab berbagai tuduhan yang muncul selama persidangan. Kuasa Hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, memastikan kliennya tidak akan menghindari pemanggilan pansus.
Sejumlah alat bukti juga telah disiapkan untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar di ruang publik. “Kami pastikan Ibu Bupati akan hadir di sidang Pansus Hak Angket dan juga memberikan keterangan terkait laporannya di kepolisian,” kata Arie di Gowa, Sabtu (11/7/2026). Selain menghadiri sidang hak angket, Sitti akan memenuhi panggilan penyidik berkaitan dengan laporan terhadap dua saksi pansus.
Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melakukan pencemaran nama baik. Lebih lanjut, Salah satu materi yang dipersoalkan kubu Sitti adalah penayangan video yang disebut memperlihatkan pesta minuman keras. Video tersebut muncul dalam rangkaian sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Arie menegaskan perempuan dalam video itu bukan Sitti Husniah Talenrang. Pihaknya menilai pengaitan video tersebut dengan Bupati Gowa telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya.
“Kami telah mempelajari seluruh keterangan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD, termasuk penayangan video tersebut. Masih ada banyak bukti lain yang akan kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya. Tim kuasa hukum juga membantah kesaksian yang mengaitkan Sitti dengan seseorang yang menjalani perawatan di sebuah klinik. Menurut Arie, Bupati Gowa tidak pernah terlibat maupun mengikuti proses perawatan orang tersebut.
Bukti dan saksi akan disiapkan untuk membantah klaim yang disampaikan dalam sidang pansus. “Klien kami tidak pernah terlibat ataupun mengikuti proses perawatan tersebut. Kami siap menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membantah klaim itu,” katanya. Sitti sebelumnya menyatakan keberatan karena pembahasan dalam sidang hak angket dinilai telah melebar hingga memasuki ranah pribadinya. Keberatan tersebut kemudian berujung pada pelaporan dua saksi pansus ke kepolisian.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila mengatakan surat pemanggilan terhadap Sitti telah dilayangkan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan langsung atas berbagai informasi yang diperoleh pansus. “Rencananya insyaallah hari Selasa. Bupati akan dimintai klarifikasi atau keterangan,” ujar Kasim. (FAD)