Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Periksa Anggota DPRD Jatmiko, KPK Gali Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat kakak kandungnya, Bupati Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut tuntas praktik pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Statusnya itu sebagai saksi yang bersangkutan. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dan juga sebagai pejabat mengetahui praktik-praktik ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta.
Lembaga antirasuah memberikan perhatian khusus pada perkara ini lantaran modus pemerasan yang diterapkan dinilai berbeda dari kasus kepala daerah pada umumnya. Tersangka tidak menggunakan ancaman mutasi secara langsung, melainkan telah menekan posisi para bawahannya sejak awal masa pelantikan.
“Bagi kami juga baru menemukan ini. Biasanya minta langsung atau ditakut-takuti akan dilakukan rolling. Nah tapi ini tidak, ini dari awal memang sudah dikunci,” terang Asep.
Tersangka Gatut diduga kuat menggunakan dua instrumen administratif utama untuk mengendalikan para pejabat daerah agar menuruti perintah setoran uang. Kedua instrumen tersebut berupa penandatanganan surat tanggung jawab mutlak dan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja dibiarkan tanpa tanggal.
“Untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia inginkan, nah dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN,” jelasnya.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nad/asw)