JAKARTA, AFU.ID — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang membahas usulan pemakzulan Bupati Husniah Talenrang berakhir ricuh. Ketegangan pecah ketika Husniah menghadirkan seorang perempuan berinisial FN, istri dari salah satu saksi kunci Panitia Khusus Hak Angket DPRD yang tengah hamil tujuh bulan. Sejumlah anggota DPRD langsung melayangkan interupsi karena menilai forum tersebut bukan lagi tempat untuk memberikan klarifikasi atas pemeriksaan hak angket.
Kericuhan terjadi setelah seluruh tujuh fraksi di DPRD Gowa menyatakan sepakat menggunakan hak menyampaikan pendapat terkait rekomendasi Pansus Hak Angket. Pendapat tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Husniah untuk memberikan tanggapan.
Husniah kemudian berbicara cukup panjang dari mimbar dan sempat memperdengarkan pesan audio dari putranya yang meminta dirinya tetap bersabar menghadapi anggota DPRD. Sikap tersebut memicu interupsi karena anggota dewan menilai Husniah cukup memberikan tanggapan apakah menerima atau menolak pendapat DPRD. “Kehadiran ibu di sini untuk memberikan tanggapan apakah setuju atau tidak tentang pendapat kami, jadi tolong dijawab saja secara singkat, tidak usah panjang lebar,” kata juru bicara Fraksi Gerindra Dian Purnamasari, Rabu (12/8/2026).
Dian mengingatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait materi hak angket telah diberikan pada proses sebelumnya. “Saya ingatkan ini bukan momen untuk melakukan klarifikasi sidang Hak Angket dan itu telah diberikan kepada anda tapi anda tidak lakukan,” ujarnya. Husniah kemudian berhenti sejenak sebelum meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menghadirkan FN ke ruang paripurna.
“Mohon izin, di belakang saya berdiri seorang perempuan yang sementara mengandung tujuh bulan,” kata Husniah. FN diketahui merupakan istri WH, mantan sopir pribadi Husniah yang menjadi salah satu saksi kunci dalam pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Kehadiran FN kembali memancing interupsi sejumlah anggota DPRD yang menilai tahapan klarifikasi terhadap materi pansus telah selesai.
Meski mendapat interupsi, Husniah tetap berusaha melanjutkan penyampaiannya. Situasi kemudian memanas hingga terdengar teriakan dari sejumlah orang yang hadir di ruang sidang dan memicu kericuhan. Orang-orang tersebut disebut diduga merupakan pendukung Husniah, namun identitas maupun keterkaitannya belum dijelaskan lebih lanjut.
Rapat paripurna sebelumnya berjalan lancar ketika seluruh tujuh fraksi menyampaikan pandangan atas laporan Pansus Hak Angket. Semua fraksi sepakat mengajukan hak menyampaikan pendapat ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses usulan pemakzulan Husniah. Dengan keputusan tersebut, perkara belum berarti Husniah otomatis diberhentikan dari jabatan bupati.
Pansus Hak Angket sebelumnya memeriksa Husniah terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan DPRD. Di antaranya dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan dan tindakan amoral yang dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan kepala daerah. Rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar DPRD membentuk pansus hingga akhirnya merekomendasikan proses pemberhentian.
Tahapan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan Mahkamah Agung terhadap pendapat DPRD Gowa. Karena itu, keputusan paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah dan belum menjadi keputusan akhir pemakzulan Husniah. Proses hukum dan politik masih harus melewati tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
(RHU)