JAKARTA, AFU.ID — Tiga partai besar yang meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan akan menjalankan sanksi terhadap anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga terlibat intimidasi terhadap Dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni, atau Dokter Icha, yang berakhir dengan bunuh diri. Tiga anggota DPRD TTU yang menjadi sorotan adalah Theresius Lazakar dari Golkar, Norbertus Tubani atau yang juga dikenal sebagai Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Ketiga tokoh ini diduga melakukan intimidasi terhadap dokter spesialis anak tersebut saat menangani pasien anak korban gigitan ular di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada Sabtu (13/6/2026). Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyatakan pihaknya tak perlu menunggu waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Veronika Lake atas tindakan yang diduga menyalahi kode etik partai.
"Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan," kata Djarot di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengambil pendekatan yang lebih hati-hati. Sarmuji mengatakan Golkar akan mendalami kasus tersebut sebelum memutuskan tingkat hukuman kepada Theresius Lazakar. “Apakah betul ada intimidasi dan apakah intimidasi itu sampai berujung pada keputusan seseorang untuk melakukan tindakan," ujar Sarmuji dalam kesempatan terpisah.
Lebih lanjut, Golkar telah meminta Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar di NTT memanggil Theresius untuk melakukan klarifikasi mendalam. Langkah ini bertujuan untuk memastikan validitas tuduhan sebelum memutuskan sanksi.
Senada, PKB juga mengambil langkah serupa. Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh berjanji akan memanggil Norbertus Tubani untuk tabayyun (klarifikasi internal). "Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat," kata Wafiroh.
Namun dalam tudingan tersebut, Theresius Lazakar dan Norbertus Tubani membantah keras tuduhan intimidasi tersebut. Mereka mengatakan insiden yang terjadi di IGD RS Leona pada tanggal 13 Juni lalu adalah hasil dari kondisi yang memanas karena kekhawatiran keluarga pasien. "Kami akui dalam situasi itu nada bicara memang sempat meninggi karena panik melihat kondisi pasien. Tetapi sama sekali tidak ada niat untuk mengintimidasi dokter ataupun tenaga kesehatan," kata Theresius.
Norbertus juga mengklaim dirinya dan rekan-rekannya telah meminta maaf kepada pihak rumah sakit dan Dokter Icha pasca peristiwa tersebut. Namun, permintaan maaf tersebut diduga terlambat mengingat dampak psikologis yang sudah ditimbulkan terhadap dokter tersebut.
Penyelidikan Polres TTU Dimulai
Polres TTU telah menjadwalkan pemeriksaan formal terhadap ketiga anggota DPRD. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menyatakan tim penyidik akan mengklarifikasi Theresius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake secara terpisah. Polres TTU mengumumkan akan menggandeng ahli pidana dan ahli psikologi forensik untuk mendalami rekam medis kejiwaan Dokter Icha. Langkah ini dinilai penting untuk memahami kondisi mental dokter sebelum dan sesudah insiden di IGD.
Lebih jauh, Polres Kupang, yang menangani kasus penemuan jenazah, telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi ditemukannya Dokter Icha di perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang. Barang bukti yang diamankan meliputi, dokumen pribadi, dua unit telepon genggam dan sepucuk surat tulisan tangan. Adapun diketahui, isi surat tulisan tangan tersebut masih dalam proses analisis mendalam oleh penyidik. Surat ini berpotensi menjadi dokumen kunci yang menunjukkan kondisi mental dan motivasi Dokter Icha mengambil keputusan tragis tersebut. (NAD)