JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Situbondo I periode 2023-2024. Penyidik menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,24 miliar dan masih membuka peluang munculnya tersangka baru seiring berjalannya penyidikan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VAR yang merupakan Mantri BRI Unit Situbondo I periode 2022-2024, F selaku agen bank, dan Y yang turut membantu penyalahgunaan penyaluran kredit. Kepala Kejari Situbondo, Frendra AH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 61 saksi, mulai dari pegawai bank hingga para nasabah, dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup melalui ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.240.734.551," kata Frendra, Kamis (16/7/2026).
Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dalam pemeriksaan, VAR membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Sebaliknya, dua tersangka lainnya, yakni F dan Y, mengakui keterlibatan mereka. "Untuk Mantri ini, VAR memang kita tanya terkait keterlibatannya, dia tidak mengaku. Kalau F ini mengaku, sama Y," ujar Frendra.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan cabang (PINCA) BRI yang saat itu memberikan persetujuan pencairan kredit. Namun hingga kini, penyidik belum menemukan bukti adanya persekongkolan maupun aliran dana yang dinikmati VAR maupun pejabat pimpinan cabang tersebut. Kejari memastikan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih akan memeriksa kembali para saksi, ahli, hingga tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kalau memang ada perkembangan yang mengarah kepada orang lain atau tersangka lain, ya kita tetapkan nanti," tegas Frendra. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RAI)