JAKARTA, AFU.ID — Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah tiga kali mangkir panggilan penyidik. Ade Effendi adalah tersangka kasus korupsi pemasangan sambungan pelanggan air bersih periode 2024-2025. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, membenarkan Ade Effendi datang sendiri ke kantor kejaksaan pada Senin (10/8/2026). “Ya, datang sendiri ke Kejaksaan,” ujar Semeru dikutip dari Metafakta. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ade Effendi langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari.
Sebelumnya, Ade Effendi tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli, kemudian kembali tidak hadir setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026. Ketidakhadiran tersebut sebelumnya disertai alasan sakit kepala dengan surat keterangan dari sebuah klinik di Kecamatan Setu.
Ade Effendi melalui kuasa hukumnya kemudian menyampaikan akan hadir pada pemeriksaan 10 Agustus. Penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadapnya sekaligus penahanan setelah menilai syarat subjektif dan objektif penahanan telah terpenuhi sesuai KUHAP. “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AEZ,” terang Semeru.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pemasangan sambungan air bersih bagi 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha. Penyidik menyebut terdapat markup biaya pemasangan yang nilainya jauh melebihi tarif resmi Perumda Tirta Bhagasasi. Penyidik telah memeriksa 52 saksi dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk transkrip rekening, dokumen pemasangan sambungan, serta pengembalian uang sekitar Rp280 juta.
Selain Ade Effendi, penyidik telah menetapkan MSB dan RF sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan lebih dahulu menahan keduanya pada 30 Juli 2026. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan pembayaran sambungan pelanggan. Ade Effendi dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 3, serta ketentuan pidana dalam KUHP 2023.
Kejari Kabupaten Bekasi kini melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum terhadap Ade Effendi dan dua tersangka lainnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RAI)