Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Tembus Rp3,6 Miliar
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026 yang merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar. (ANTARA)
JAKARTA,AFU.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Tahun Anggaran 2023-2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Sunarto dari saksi menjadi tersangka. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026), Sunarto langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial Fuad Safrowi lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan Sunarto sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Zulmar.
Penyidik menyebut, keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan pra-expose dan expose serta didukung alat bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dari hasil penyidikan, Sunarto berperan dalam mempertahankan bahkan mendorong kenaikan besaran atau melakukan mark up tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan status tersangka terhadap mantan pimpinan legislatif itu.
Dalam proses penyusunan besaran tunjangan, Sunarto juga disebut memerintahkan Fuad untuk berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menyusun kajian nilai tunjangan perumahan. Setelah kajian selesai, hasil penilaian tersebut disampaikan kembali kepada Sunarto sebelum digunakan dalam proses penetapan tunjangan. Selama penyidikan berlangsung, Kejari Ponorogo telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana untuk memperkuat pembuktian perkara. Sementara itu, proses penghitungan kerugian negara masih terus dikoordinasikan bersama lembaga auditor. Kejari memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (RAI)