JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri daerah-daerah lain yang menjadi kantong warga negara asing (WNA) guna mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menyasar Jakarta dan Bali dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memeriksa proses serta mekanisme pengurusan izin tinggal di kantor-kantor imigrasi yang berada di wilayah dengan konsentrasi WNA tinggi.
“Saat peristiwa tangkap tangan kemarin lokasinya di Jakarta Barat, kemudian kami menyasar Bali. Apakah nanti akan menyasar daerah lain yang menjadi kantong besar WNA bermukim? Kami akan cek proses dan mekanisme pengurusan izin tinggalnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, (26/6/2026).
KPK juga akan mendalami pola pelayanan di kantor imigrasi di daerah-daerah tersebut untuk melihat kemungkinan adanya modus serupa. Selain itu, penyidik masih mengumpulkan informasi dari masyarakat sebagai bahan pengembangan perkara.
“Nanti kami lihat pola-polanya di kantor imigrasi itu. Tentu kami akan menyasar juga untuk pengembangan penyidikan,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2025–2026. Tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menduga para tersangka menarik biaya tambahan di luar ketentuan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Uang dari praktik tersebut diduga dikumpulkan melalui rekening nominee dan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
Budi mengimbau masyarakat maupun WNA yang mengetahui atau mengalami praktik serupa untuk melaporkannya kepada KPK. Informasi tersebut akan digunakan penyidik untuk menelusuri lokasi serta pola dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. (RHU)