JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022–2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026), dengan melibatkan unsur swasta hingga aparatur sipil negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi yang dipanggil terdiri dari pihak swasta, staf perusahaan, serta delapan ASN di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Non TPI Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dari unsur swasta, KPK memeriksa RDS, serta IR dan FQ yang merupakan staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima. Selain itu, delapan ASN Kanimsus Jakbar juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Para ASN yang diperiksa berasal dari berbagai jabatan struktural dan fungsional di lingkungan imigrasi. Mereka di antaranya pejabat bidang status keimigrasian, pelayanan dokumen perjalanan, hingga bidang intelijen dan penindakan.
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Mereka berperan sebagai perantara dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri dalam proses hukum yang berjalan.Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022–2026 di lingkungan Ditjen Imigrasi. Para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik yang dilakukan secara sistematis melalui jaringan internal dan pihak perantara.
Sejumlah nama pejabat imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi, pejabat pelaksana tugas, hingga kepala kantor wilayah dan kepala kantor imigrasi di beberapa daerah. Selain itu, turut ditetapkan pula pejabat teknis seperti kepala subdirektorat, ketua tim alih status izin tinggal, hingga staf pada unit layanan izin tinggal dan status keimigrasian.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta memperkuat pembuktian dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut. (ANT/RAI)