JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset senilai Rp17,5 miliar dari tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aset itu disita dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan aset yang disita terdiri dari kendaraan, logam mulia, rekening bank, rekening aset kripto, sertifikat tanah, mata uang asing, hingga dokumen kepemilikan kendaraan.
“Akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (4/6/2026).
Dari Ronald, KPK menyita saldo rekening pribadi, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, 14.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 dolar Singapura, dan 30 riyal Arab Saudi.
KPK juga menyita satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, dan satu sertifikat perhiasan cincin berlian dari Ronald.
Dari Juniadi, penyidik menyita saldo rekening pribadi senilai Rp2,2 miliar. KPK juga menyita tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.
Sementara dari Gusti, KPK menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar. Penyidik juga menyita empat unit mobil, satu unit truk derek, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB sepeda motor, delapan unit sepeda, dan emas seberat 500 gram.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan KITAS dan KITAP warga negara asing.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang. Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK kemudian menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Empat tersangka lain adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka berasal dari struktur Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
KPK menduga pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA berlangsung pada 2022-2026. Nilai uang yang diduga diraup dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Perkara ini menunjukkan layanan izin tinggal WNA diduga tidak hanya bermasalah di tingkat perantara. Temuan aset berupa emas, kripto, kendaraan, rekening, dan tanah memperlihatkan dugaan aliran uang sudah berubah menjadi akumulasi kekayaan pribadi.
KPK perlu membuka alur pemerasan secara terang, mulai dari siapa yang membayar, siapa yang mengatur perantara, hingga pejabat mana saja yang menerima setoran. Pengurusan izin tinggal tidak boleh menjadi pasar gelap di dalam layanan negara. (RHU)