Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan yang didaftarkan pada 26 Juni 2026 itu mempersoalkan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyebut penangkapan kliennya dilakukan tanpa disertai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian urutan hukum, karena penetapan tersangka disebut terjadi lebih dahulu dibanding penerbitan SPDP. “SPDP baru diterbitkan pada 4 Juni 2026, sementara Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, yakni 3 Juni 2026,” kata OC Kaligis, Senin (29/6/2026).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Selain Lodewyk, turut ditetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, wakilnya Sony Sonjaya, serta tiga pihak lain dari unsur swasta dan yayasan. Para tersangka berperan dalam pelolosan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan para tersangka juga mengintervensi penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan lapangan dan disertai dugaan mark up harga yang berujung pada potensi kerugian dalam pelaksanaan program MBG. (RAI)