JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai hukuman bagi pelaku korupsi besar tidak cukup berhenti pada pidana penjara biasa. Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Mahfud menyampaikan pandangan tersebut saat berdialog dengan para santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Senin, (8/6/2026). Awalnya, seorang santri bertanya mengenai alasan Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh.
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud menjelaskan bahwa sejumlah aspek hukum Islam sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia, terutama pada ranah privat seperti perkawinan dan waris. Namun, hukum pidana merupakan hukum publik yang berlaku bagi semua warga negara.
Mahfud kemudian menyinggung praktik hukuman potong tangan bagi pencurian di sejumlah negara yang menerapkan syariat Islam. Namun, ia menilai hukuman semacam itu tidak sebanding jika diterapkan untuk kasus korupsi bernilai besar.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud.
Pernyataan itu disampaikan sebagai ilustrasi mengenai perbandingan bentuk hukuman bagi tindak pidana pencurian dan korupsi. Menurut Mahfud, korupsi dengan kerugian negara sangat besar membutuhkan hukuman yang lebih berat karena dampaknya menyangkut kepentingan publik.
Nama Dadan Hindayana sebelumnya menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menyebut penyelidikan perkara itu sudah dilakukan cukup lama sebelum naik ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian menetapkan tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang melalui yayasan terafiliasi yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Kejagung juga menyoroti dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah pengadaan yang disebut menjadi perhatian antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran besar. Perkara ini menjadi sensitif karena MBG merupakan program prioritas pemerintah dengan anggaran besar dan sasaran penerima yang luas.
Mahfud sebelumnya juga mengkritik tata kelola MBG. Ia menilai program pemberian makanan bergizi pada dasarnya baik, tetapi pelaksanaannya bermasalah jika tidak ditopang manajemen, pengawasan, dan pemahaman hukum keuangan negara yang kuat.
Kasus dugaan korupsi MBG kini tidak hanya menguji penegakan hukum terhadap mantan pejabat BGN. Perkara ini juga menguji keseriusan negara dalam memastikan program sosial berskala besar tidak menjadi ruang bancakan anggaran.
Pernyataan Mahfud mempertegas desakan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penahanan tersangka. Publik menunggu pembuktian di pengadilan, pemulihan kerugian negara, penelusuran aktor lain, serta evaluasi menyeluruh atas tata kelola MBG agar program untuk rakyat tidak berubah menjadi ladang korupsi. (RHU)