JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut pihaknya telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Lodewyk sama sekali tidak memiliki peran dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara. Penegasan itu disampaikan usai sidang praperadilan atas penahanan Lodewyk, Senin (13/7/2026).
Kaligis menyebut kliennya hanya menjabat sebagai penanggung jawab hubungan kelembagaan, bukan pihak yang mengeluarkan izin maupun mengelola anggaran. Kaligis menjelaskan, dalam pengadaan barang dan jasa program MBG terdapat struktur tanggung jawab yang jelas.
Ia merinci pengguna anggaran dijabat oleh Dadan, sementara kuasa pengguna anggaran dipegang oleh Nyoto Suwignyo dan Lili Kamalia. Kemudian, ia juga menjabarkan pejabat pembuat komitmen terdiri atas Budi Utomo, Ermas Isnaeni, Lukman, Isnu Rohardo, Wakpahan, dan Sartini. Menurut Kaligis, Lodewyk tidak pernah mencampuri kewenangan pihak-pihak tersebut dalam proses pengadaan. “Sudah dilaporkan kepada Pak Prabowo mereka sama sekali tidak terlibat di dalam hal ini,” kata Kaligis.
Ia menambahkan, berita acara pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi turut menguatkan Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun pengadaan barang dan jasa. Posisi Lodewyk, kata Kaligis, murni sebagai pejabat yang menangani hubungan antarlembaga.
Kaligis mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan. Menurut catatannya, pemeriksaan terhadap saksi pada 3 Juni belum genap dua orang, sementara SPDP baru terbit pada 4 Juni.
Penangkapan terhadap Lodewyk, kata dia, justru dilakukan sebelum proses tersebut rampung. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan dengan dalil penahanan tidak sah.
Kaligis menyebut lima saksi yang telah diperiksa kejaksaan turut hadir dalam sidang praperadilan hari ini untuk memperkuat dalil pihaknya. Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak melanjutkan proses hukum melalui KPK, mengingat Lodewyk sempat bertemu dengan lembaga antirasuah tersebut pada Desember lalu untuk memberikan penjelasan.
Kaligis menegaskan pihaknya menjunjung prinsip equality before the law yang semestinya berlaku sama bagi semua pihak. Ia mempertanyakan mengapa prinsip tersebut tidak diterapkan secara konsisten dalam penanganan perkara kliennya.
Kaligis turut mendesak pihak kejaksaan untuk hadir dalam sidang praperadilan mendatang. “Kenapa takut menghadapi praperadilan?” kata Kaligis, seraya menyebut kejaksaan sebelumnya telah menyatakan kesiapan menghadiri persidangan.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada 27 Juli 2026 dengan agenda pembacaan petitum. Kaligis menyatakan pihaknya telah siap menghadirkan seluruh saksi guna membuktikan Lodewyk tidak terlibat dalam perkara ini.
Adapun sebagai informasi, Lodewyk merupakan salah satu dari tujuh tersangka perkara ini. Lodewyk diduga berperan sebagai pengendali dalam pengaturan organisasi yang turut memuluskan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, sehingga kerangka acuan kerja pengadaan tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. (NAD)