JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan GHS dalam rangkaian pengaturan program tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada. Maka, tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut penyidik, GHS bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana mengatur titik-titik SPPG secara melawan hukum. “Sudara GHS memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara Dadan Hindayana yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” ujarnya.
GHS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP baru. Ia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. GHS menjadi tersangka keenam dalam perkara korupsi di lingkungan BGN. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Dalam catatan latar belakangnya, GHS adalah lulusan Biologi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pernah masuk Dean’s List School of Life Science ITB. Ia juga memiliki pengalaman kerja di sejumlah perusahaan di sektor teknologi, keuangan, dan konsultan global.
Kariernya mencakup posisi di PT RUMA/Mapan, PT Toyota Astra Financial Services, McKinsey & Company, SYSTEMIQ Ltd., hingga LinkAja. Pada akhir 2019, ia menjabat sebagai Head of Corporate Planning and Business Development di perusahaan tersebut.
GHS juga pernah tercatat sebagai Direktur di PT Agro Industri Nasional berdasarkan rilis pemerintah daerah pada 2020. Pada Pilpres 2024, GHS menjadi koordinator Balai Dewan Pakar. Balai Dewan Pakar adalah organisasi yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (ANT/RAI)